Sabtu, 13 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Tegaskan Gugat Cerai dan Fasakh Harus Sesuai Syariat dan Hukum Negara

MPU Aceh Tegaskan Gugat Cerai dan Fasakh Harus Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua MPU Aceh Sosialisasikan Fatwa Fasakh dan Gugat Cerai kepada Penyuluh dan Penghulu Kemenag Nagan Raya. Foto: kemenag Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh  - Ketua MPU Aceh, H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, memberikan sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasakh dan Gugat Cerai kepada penyuluh Agama Islam, Penghulu, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kemenag setempat, Jumat, 12 Juni 2026, dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Dr Salman Al Farisi, SAg MPd Kasi Bimas Islam, Taufik, SpdI para Penghulu, Kepala KUA, serta 31 Penyuluh Agama Islam.

Dalam pemaparannya, Abu Sibreh menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai unsur keilmuan.

Menurutnya, MPU Aceh terdiri dari dua unsur utama, yaitu ulama dayah dan kalangan intelektual yang memiliki kompetensi akademik serta keahlian di bidang hukum dan syariat Islam.

Ia menjelaskan bahwa setiap fatwa yang diterbitkan terlebih dahulu melalui tahapan kajian mendalam, pembahasan oleh para ahli, telaah akademik, serta verifikasi berulang sebelum ditetapkan sebagai keputusan resmi.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa fatwa yang lahir memiliki dasar syariat, hukum, dan pertimbangan kemaslahatan yang kuat bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Abu Sibreh memaparkan secara rinci substansi Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas persoalan gugat cerai dan fasakh liar menurut hukum Islam.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar terkait mekanisme perceraian dalam Islam agar tidak terjadi praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, dan Kepala KUA memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui prosedur yang benar, baik secara agama maupun hukum negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Salman Al Farisi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesediaan Ketua MPU Aceh hadir secara langsung untuk memberikan pencerahan kepada jajaran Kementerian Agama Nagan Raya.

Salman menyebutkan bahwa kehadiran Abu Sibreuh tidak hanya memberikan pemahaman terhadap substansi fatwa, tetapi juga memperkaya wawasan para peserta mengenai proses lahirnya sebuah fatwa yang melalui kajian mendalam dan penuh kehati-hatian.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Abu Sibreuh di Kabupaten Nagan Raya. Materi yang disampaikan hari ini sangat penting bagi para Penyuluh Agama, Penghulu, dan Kepala KUA sebagai bekal dalam memberikan pelayanan, bimbingan, serta edukasi kepada masyarakat," kata Salman.

"Semoga ilmu dan nasihat yang diberikan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta aktif mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan terkait perceraian, fasakh, serta implementasi fatwa dalam pelayanan keagamaan di tingkat masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan para Penyuluh Agama, Penghulu, dan Kepala KUA di Kabupaten Nagan Raya memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025.

Sehingga kegiatan ini dapat memberikan pendampingan dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga sesuai tuntunan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI