DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta akhirnya merespons resmi surat permohonan rekomendasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Balasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 20 Shafar 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 14 Agustus 2025 Masehi. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar, dan Sekretaris Jenderal, H. Amirsyah Tambunan, yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh.
Dalam suratnya, MUI menyampaikan salam hormat kepada Gubernur Aceh sekaligus menegaskan bahwa pihaknya telah menelaah secara mendalam permohonan terkait status tanah Blang Padang.
Telaah itu mencakup aspek syar’i maupun hukum, dengan melibatkan jajaran Dewan Pimpinan MUI, Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM, serta koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Aceh, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
“Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian bunyi surat resmi MUI yang dilansir media dialeksis.com, Jumat 22 Agustus 2025.
MUI menegaskan, dukungan penuh itu juga berlandaskan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengamanatkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diikrarkan tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun, baik dijual, diwariskan, ditukar, dijadikan jaminan, maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
“Tanah wakaf Blang Padang adalah amanah umat. Sudah seharusnya dikembalikan untuk kemaslahatan, kemakmuran, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” ujar KH. M. Anwar Iskandar dalam keterangan tertulisnya.
Menurut MUI, keputusan ini diharapkan dapat memperlancar langkah Pemerintah Aceh bersama nazhir wakaf dalam menuntaskan persoalan status tanah Blang Padang yang selama ini menjadi polemik sejarah panjang antara pemerintah dan masyarakat.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan MUI telah menerima surat resmi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bernomor 400.8.2.4/954 tanggal 23 Juli 2025 yang berisi permohonan rekomendasi pengembalian tanah wakaf Blang Padang.
Selain itu, MUI juga menerima surat dari Dinas Syariat Islam Aceh dengan nomor 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025, yang meminta MUI menerima audiensi Tim Pemerintah Aceh guna membahas hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, MUI menggelar rapat koordinasi daring pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk MPU Aceh, Dinas Syariat Islam, serta Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Forum itu menjadi landasan pengambilan keputusan MUI untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembalian tanah wakaf tersebut.
MUI berharap rekomendasi ini menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak tanah Blang Padang agar benar-benar kembali ke pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman.
“Rekomendasi dan dukungan ini dibuat dengan harapan kiranya memperlancar pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Amin ya Rabbal ‘alamin,” tutup MUI dalam suratnya.