Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil: Perkara Pidana Ditanggung Pribadi, Tak Boleh Ditimpa ke Organisasi

Nasir Djamil: Perkara Pidana Ditanggung Pribadi, Tak Boleh Ditimpa ke Organisasi

Senin, 29 November 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menegaskan bahwa aksi terorisme merupakan musuh semua agama. Semua penganut agama di Indonesia, kata dia, wajib mengatakan bahwa terorisme itu tidak beragama.

"Karena memang terorisme itu tidak dianjurkan oleh agama apapun. Allah Swt juga tidak suka dengan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi ini," kata Nasir Djamil dikutip dari laman Facebooknya, Senin (29/11/2021).

Adapun menyangkut dengan tagar Bubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Nasir Djamil, dengungan itu hanya lah ilusi namun tidak boleh dianggap remeh.

"Kenapa saya katakan tidak boleh dianggap remeh? Karena ada pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa MUI ini ormas. dipikir karena ormas, ya bisa saja dibubarkan, kira-kira seperti itu pandangan mereka," ungkap Nasir Djamil.

"Jadi itu juga harus kita waspadai. Pernyataan-pernyataan seperti MUI itu adalah ormas. karenanya memang ini perlu kita awasi bersama," sambung dia lagi.

Nasir Djamil menegaskan, MUI merupakan wadah, tempat berkumpulnya atau bertemunya para ulama dan juga para cendekiawan muslim di sana. 

MUI juga disebut sebagai pagar umat. Karenanya di MUI ada "fatwa" dalam menuntun umat.  "Coba dibayangkan jika MUI itu tidak ada, itu umat kacau balau. Mereka tidak punya rujukan. Karena apapun ceritanya, ulama yang punya otoritas," jelasnya.

Sementara itu, Nasir Djamil juga menegaskan bahwa perkara pidana seseorang tak boleh dikaitkan dengan lembaga tempat dia bekerja, atau organisasi.

"Perbuatan pidana seseorang, itu pertanggungjawabannya pribadi. Tidak bisa dikaitkan dengan organisasi. Sebenarnya, umat Islam lah yang paling paham tentang ini," pungkasnya. [Akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda