Beranda / Berita / Aceh / Nelayan Aceh Bakal Dipulangkan dari Thailand, Berikut Nama-Namanya

Nelayan Aceh Bakal Dipulangkan dari Thailand, Berikut Nama-Namanya

Selasa, 29 September 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, tampak menunjukkan surat dari Kemenlu R.I kepada Pemerintah Aceh terkait 51 nama-nama nelayan asal Aceh yang ditahan otoritas Thailand, dan segera akan dipulangkan ke aceh, Selasa 29/9/2020


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 51 Nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand akhirnya bebas. Mereka akan segera diterbangkan dari Bangkok pada 1 Oktober 2 hari mendatang. Berikut nama-nama awak dari 3 kapal itu.

Pertama adalah Awak Kapal Perkasa Mahera dan Voltus yaitu Munir, Endi Mulyadi, Azrizal, Dedi Puruatda, Firmansyah, Muhammad Munir, Musliadi, Rahmad Nanda, Musliadi, Feri Madona, Musliadi, Saleh Saputra, Saifullah, Hamdani, Zulkifli, Jumadi dan Nuroin.

Selanjutnya adalah Basri, Ibrahim, Mawar Effendi, Muhammad Jamlu, Khaironnisa, Ishak, Nurdin Hanafiah, Tarmizi, M. Yunus Budiman, Muhammad Nasir, Junaidi, Muhammad Mirza dan Sayet Khadafi.

Selanjutnya adalah awak Kapal Tuah Shultan, yaitu Saidan, Sofian, M. Saidan, Basri, Amat/M. Ramadhan, Jafaruddin, Idris J, Midi Muslim dan M. Nurwandi.

Selanjutnya adalah Muchlis, Khwanuddin, Muhammad Saputra, Safuri, Faisal, Fakhrurrzi, Arun, Zulkifli, Rusli, Raifaksi, Hernanto dan Razali.

Para nelayan itu dibebaskan berkat kerja sama pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.

Dalam dokumen resmi tertanggal 25 September 2020 dari Kementerian Luar Negeri yang dikirimkan kepada Plt Gubernur Aceh, disebutkan bahwa saat ini kondisi ke-51 nelayan Aceh itu dalam keadaan sehat. Saat ini mereka berada du Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok setelah dipindahkan dari Phang Nga pada 12 September lalu. 

Kemenlu melaporkan, ke 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulangtahun ke 65 pada 28 Juli lalu. Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga [*].

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda