Beranda / Berita / Aceh / Nelayan di Peudada Keluhkan Biaya 5 Persen Penangkapan Terukur

Nelayan di Peudada Keluhkan Biaya 5 Persen Penangkapan Terukur

Sabtu, 14 Oktober 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak


Anggota DPR RI dari Partai Gerindra TA Khalid


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah nelayan di Kecamatan Peudada, Bireuen mengeluhkan besarnya biaya Penangkapan Ikan Terukur atau PIT yang ditetapkan Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2023.

Wakil Panglima Laot Marzuki mengatakan, kebijakan pemerintah memunggut biaya 5 persen dari hasil tangkapan Ikan sangat memberatkan nelayan yang mempunyai boat.

Keluhan tersebut disampaikan Marzuki pada acara Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPR RI Komisi IV, Ir.H.TA Khalid M.M pada kegiatan Pemdampingan Perlindungan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) yang berlangsung di TPI Peudada, Kamis (12/10/2023). 

Selain permasalah biaya penangkapan terukur, para nelayan di Peudada juga menyampaikan persoalan dangkalnya beberapa Kuala yang ada di Bireuen dan berbagai problem yang dihadapi para Nelayan di Bireuen. 

Menyahuti permitaan nelayan tersebut, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra TA Khalid menjelaskan biaya penangkap terukur tersebut awalnya karena permitaan para pemilik kapal penangkap.

Para pemilik penangkap ikan awalnya protes karena duluan bayar. Padahal hasil ikan belum ada. Setelah itu barulah Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Sekarang setelah ada hasil tangkap biaya dibayar "Inilah awal muncul biaya penangkapan terukur," jelas TA Khalid.

Begitu juga dengan kuala dangkal, kata TA Khalid saat ini memang menjadi persoalan serius di berbagai Provinsi. 

"Bukan hanya Aceh, provinsi lain juga mengalami persoalan yang sama menyangkut dengan muara Kuala yang dangkal,"jelasnya seraya berharap Persoalan muara bisa ada solusi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda