Beranda / Berita / Aceh / Nelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum

Nelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum

Jum`at, 18 Juni 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dosen Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Badri Hasan, M.H [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya di tengah laut Aceh mendapat hukuman vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Hal ini membuat banyak masyarakat berang akan keputusan yang diberikan oleh PN Lhoksukon.

Hal tersebut juga mendapat respon dari Badri Hasan, M.H., Dosen Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Jumat (18/06/2021). 

Menurut Badri Hasan, berhukum di negeri secara esensinya harus mengacu kepada makna yang terkandung dalam hukum dasar, nyakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang salah satunya tujuannya adalah membatasi kesewenang wenangan dan melaksanakan ketertiban hukum.

“Dari sisi pelaksanaan ketertiban hukum, tugas pemerintah yang berkuasa dapat menangani permasalan di lapangan secara kondusif. Dalam kasus ini tentunya penting. karena Bisa saja nanti ada ancaman-ancaman dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab dan diluar prediksi, ” ucapnya.

Sementara itu, sisi kemanusian, sebagai amanat UUD yang bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), tentu harus mendapat perhatian karena itu adalah esensi dari keadilan hukum. Walaupun dalam kasus ini pihak imigrasi melakukan tindakan dalam rangka ketertiban hukum dilapangan, dianggap sah-sah saja bersikap tegas karena ada dasar hukumnya yang perlu ditegakkan.

“Namun saya pikir prinsip pelaksanaan tujuan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan secara berkeadilan itu penting untuk diperhatikan bukan hanya sekedar melakukan tujuan untuk kepastian hukum, “ ujarnya.

Badri juga menambahkan, dapat dipahami terkadang masyarakat awam (nelayan) ini bisa saja tidak tahu ada regulasi semacam ini atau sejauh mana yang di atur pemerintah.

“Yang pasti mereka (nelayan) tahu adalah mereka telah membantu sesama manusia secara hati nuraninya, hal tersebut secara norma hukum meraka telah melaksanakan salah satu norma dari pada norma kesusilaan, yg perlu menjadi pertimbangan dan harus dipahami oleh pemangku kekuasaan, “ ucapnya.

Pemangku kekuasan tentu dalam hal ini siapapun pemerintah yang sedang berkuasa, Bewenang menjalankan kehendak negara dalam rangka melindungi setiap warganya.

Dalam hal ini terdapat warga asing yang telah melanggar teritorial indonesia juga perlu mendapatkan perhatian khusus guna penegakan hukum secara berwibawa dinegeri ini dengan tetap menjunjung tinggi sisi kemanusian.

Setiap aturan hukum yg berlaku dalam suatu negara harus dijunjung tinggi oleh negara lain atau siapun warga negara asing demi keadilan dan kemamfaatan sebagai tujuan dari kehendak hukum yang sesungguhnya.

“Dalam hal putusan oleh hakim di pengadilan tentu sisi kemanusiaan harus harus dipertimbangkan, “ Jelas Badri.

Dan Jangan sampai terkesan hakim hanya sebagai corong kekuasan dan menerapkan Undang-undang(UU) saja tanpa memperhatikan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat (living law) sehingga lembaga peradilan tidak berwibawa jadinya di negeri ini.

“Saya terus terang tidak sepakat, kalau dalam hal ini ada masyarakat awam akan hukum atau terhadap sebuah peraturan yang sedang berlaku harus dihukum seberat beratnya tanpa memperhatikan nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan, “ tutupnya kepada Dialeksis.com.w

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda