Beranda / Berita / Aceh / OJK Catat Pinjaman Online Atas Nama Identitas Aceh Capai Rp1,83 Triliun

OJK Catat Pinjaman Online Atas Nama Identitas Aceh Capai Rp1,83 Triliun

Jum`at, 28 Juli 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri, mengungkapkan bahwa industri fintech pinjaman daring di wilayah ini mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun. 

Sejak awal layanan fintech beroperasi hingga bulan Mei 2023, jumlah nasabah yang menggunakan jasa pinjaman daring dari Aceh terus meningkat, dengan akumulasi pembiayaan mencapai capaian sebesar Rp1,83 triliun.

Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat di Aceh dalam memanfaatkan teknologi keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.  

“Jumlah nasabah pinjaman daring dari Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp1,83 triliun,” kata Yusri kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, dari akumulasi total pembiayaan yang telah terjadi, sejumlah pengembalian dari konsumen telah tercatat. Saat ini, outstanding pembiayaan mencapai Rp111 miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 persen dari posisi Mei 2022 dengan outstanding sebesar Rp107 miliar.

 Peningkatan outstanding pembiayaan P2P diikuti dengan peningkatan risiko kredit dari pembiayaan bermasalah atau tingkat wan-prestasi (TWP90) menjadi 1,58 persen (Mei 2023) atau meningkat dari Mei 2022 sebesar 1,16 persen. Meskipun demikian, tingkat pembiayaan bermasalah dimaksud relatif masih rendah dan terkendali jika dibandingkan dengan daerah lain.

TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo yang menjadi ukuran kualitas pendanaan fintech. 

Untuk itu, agar terhindar dari perlakuan yang tidak pantas dan potensi kerugian, masyarakat Aceh yang ingin memperoleh pendanaan atau berinvestasi melalui fintech P2P diminta agar memastikan perusahaan fintech P2P adalah fintech yang terdaftar di OJK.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi dengan fintech P2P agar memastikan fintech tersebut telah terdaftar di OJK, memahami marjin yang ditetapkan dan lebih disarankan untuk keperluan modal usaha (produktif)" katanya. 

Ia menambahkan masyarakat jangan cepat terlena dan tertarik dengan iklan atau promo yang ditawarkan sebab apabila tidak dipelajari dengan baik serta mengecek perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka nasabah akan dirugikan di kemudian hari.

Ia menambahkan OJK Aceh pada semester I tahun 2023 telah melaksanakan sebanyak 19 kegiatan edukasi kepada masyarakat dengan capaian peserta sebanyak 2.184 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Aceh juga dapat dilihat pada media sosial OJK Aceh (instagram: @ojk_aceh). 

“OJK terus berupaya meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat sebagai upaya melindungi nasabah terhindar dari kerugian finansial,” pungkas Yusri.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda