Beranda / Berita / Aceh / Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Terindikasi Perambahan Hutan Lindung Diminta Segera Diungkap

Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Terindikasi Perambahan Hutan Lindung Diminta Segera Diungkap

Kamis, 28 Januari 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kader LMND Eksekutif Lhokseumawe, Yudi Gayo. [IST]

DIALEKSIS.COM | Redelong - Kader Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Lhokseumawe, Yudi Gayo berharap pihak yang mengetahui keterlibatan oknum anggota DPRK Bener Meriah terkait perambahan hutan di Syiah Utama, membongkar identitas.

“Jika sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan yang terlibat dalam kasus perambahan hutan lindung tersebut, kenapa tidak segera dilaporkan saja, biar jangan ada dugaan pembiaran dalam masalah krusial ini,” kata Yudi Gayo, lewat keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (26/1/2021).

Ia berujar hal ini harus disampaikan dan bukti konkrit harus segera diketahui khalayak ramai, agar jangan ada kesan nantinya menyudutkan seluruh anggota DPRK Bener Meriah.

“Apa yang menyebabkan oknum anggota DPRK tersebut belum dilaporkan? Kesannya kemudian ada upaya menutup-nutupi nama-nama tersebut, demi menjaga nama baik DPRK Bener Meriah sebaiknya nama nama tersebut kita buka saja, biarkan pihak berwajib yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

“Kita bersepakat bahwa kasus perambahan hutan lindung ini merugikan negara dan merugikan masyarakat dan pasti memiliki dampak buruk, adanya kerusakan ekologi dan adanya ekosistem yang terganggu, dalam jangka panjang dapat mengancam ekosistem Kopi Gayo,” tambahnya.

Demi kebaikan bersama, Yudi mengatakan sebaiknya semua harus mendukung nama nama oknum DPRK tersebut dibuka ke publik, dengan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib kesannya kita juga ikut terlibat dalam mendukung perusakan hutan lindung.

“Saya kira tidak begitu sulit untuk membuat laporan apalagi dari pemberitaan yang ada, sudah ada bukti, ada saksi mata dan tinggal disesuaikan dengan peta indikasi hutan lindung yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.

“Para pelaku perambahan hutan lindung ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kita sebenarnya sedang menunggu pihak terkait untuk melaporkannya dan jika kemudian tidak juga dilaporkan ya sudah biar kami yang akan melaporkannya ke Polda Aceh. Persoalan perambahan hutan lindung ini sangat serius dan harus kita kawal bersama jangan ada yang ditutupi,” demikian Yudi.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda