Beranda / Berita / Aceh / Organisasi Peduli Anak Desak Pengadilan MS Banda Aceh Cabut Izin Penangguhan Penahanan Pelaku Pencabulan

Organisasi Peduli Anak Desak Pengadilan MS Banda Aceh Cabut Izin Penangguhan Penahanan Pelaku Pencabulan

Kamis, 28 September 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KAMu Demres dan MAHA dan organisasi peduli perempuan dan anak melakukan aksi damai di pengadilan mahkamah syariah Banda Aceh, dengan jumlah masa aksi sebanyak dua puluh lima orang, dalam aksi tersebut Gerakan orang muda menyampaikan penyapaikan sikapnya.

Bersama dengan ini, KAMu Demres dan MAHA, dan organisasi peduli perempuan dan anak yang tergabung dalam Gerakan Orang Muda Menggugat menyatakan sikap. 

“Mengecam Tindakan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek kandung korban yang Bernama SA,” kata Ade Firman, S.Sos Kordinator aksi dalam keterangannya yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (29/9/2023).

Selain itu mereka mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan menghukum seberat-beratnya kepada pelaku. Mendesak kepada hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh agar melindungi korban dengan melakukan penahanan terhadap pelaku, serta mendesak hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh agar membatalkan atau mencabut izin penangguhan penahanan terhadap pelaku, dan pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng Aceh yang dikenal khalayak diluar sebagai daerah Syariat Islam.

“Sikap ini, kami memohon kepada Ketua, Sekretaris atau hakim mahkamah Syariah kota Banda Aceh agar bersama dengan kami melindungi dan memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual, dan izin penangguhan penahanan sesegera mungkin dicabut,” katanya.

“Apabila hakim mahkamah Syariah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka kami akan mengawal kasus ini, dan kami akan mengirimkan surat pengaduan terhadap hakim mahkamah Syariah Yang bertanggung jawab atas kasus ini Mahkamah Agung,” pungkas Ade Firman.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda