Sabtu, 30 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pajak Lhokseumawe dan DPRK yang Mati Suri

Pajak Lhokseumawe dan DPRK yang Mati Suri

Sabtu, 30 Agustus 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivis Demokrasi Aceh, Sofyan. Foto: Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Gelombang protes rakyat terhadap kebijakan perpajakan yang mencekik terus membesar di berbagai daerah. Dari Pati, Jawa Tengah, yang menjadi pemicu awal desakan rakyat hingga bupati setempat dipaksa mundur, suara perlawanan kini menjalar ke banyak kota di Indonesia.

 Namun, di tengah desakan nasional agar kenaikan pajak tidak boleh melampaui batas 100 persen, Kota Lhokseumawe justru mengambil langkah berbeda mengeraskan hati, tetap menjalankan kebijakan yang menambah beban rakyat.

Di kota kecil yang dulu dijuluki “petro dolar” ini, pajak lokal tetap dipungut sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024. Kebijakan itu berlaku sejak Maret 2025, tanpa revisi, tanpa ruang kompromi.

Yang menyakitkan, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan Pemerintah Kota seakan memilih diam seribu bahasa, seolah-olah tidak pernah ada jeritan rakyat yang kian tercekik.

Aktivis Demokrasi Aceh, Sofyan, S.Sos menilai sikap diam DPRK Lhokseumawe sebagai bukti nyata hilangnya kepekaan politik.

Menurutnya, wajar jika publik mempertanyakan: apakah DPRK Lhokseumawe sudah mati suri? Fungsi pengawasan terhadap pemerintah nyaris tak terdengar.

“Alih-alih menjadi corong aspirasi masyarakat, mereka lebih sibuk dengan urusan transaksional. Pokir (pokok-pokok pikiran) diperdagangkan, siapa dapat proyek, siapa kebagian jatah. Kursi legislatif direduksi menjadi meja tawar-menawar kepentingan. Tidak ada satu pun yang berbicara tentang strategi menggerakkan ekonomi kota yang semakin terpuruk,” tegas Sofyan kepada media dialeksis.com, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sofyan juga menyoroti fakta bahwa DPRK ikut melahirkan Qanun Pajak tersebut. Dengan begitu, kata dia, lembaga legislatif dan eksekutif sama-sama bertanggung jawab atas penderitaan rakyat.

“Qanun Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 53 Tahun 2024 adalah bukti bahwa DPRK dan Pemerintah Kota lebih berpihak kepada kroni dan kelompoknya, bukan kepada rakyat yang memberi mandat. Fungsi representasi mereka mati, dan yang tersisa hanyalah seremonial kosong,” lanjut Sofyan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Sayuti Abu Bakar, SH, MH, pajak lokal mulai dipungut sejak Maret 2025. Namun Sofyan menilai, kepemimpinan bukanlah soal menambah beban rakyat, melainkan bagaimana mencari solusi yang meringankan.

“Seorang pemimpin diuji bukan dari seberapa besar rakyat dibebani, tetapi dari seberapa berani ia mencari jalan keluar agar rakyat terbebas dari jeratan. Jika politik dijalankan hanya untuk membebani rakyat, maka sejarah akan mencatat satu hal: para penguasa hari ini telah menjual murah kepercayaan publik,” ujarnya.


Bagi Sofyan, kebijakan pajak ini tidak bisa lagi hanya disikapi dengan diam. Ia mengajak agar rakyat Kota Lhokseumawe berani bergerak.


“Kita tidak butuh pemolesan keberhasilan semu yang hanya ada di panggung seremonial. Yang kita butuhkan adalah kerja nyata, perubahan yang berpihak pada rakyat kecil. Kalau tidak, rakyat akan terus hidup dalam tekanan, sementara elit bersembunyi di balik regulasi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka