Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Harap Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Orang yang Kredibel

Panwaslih Aceh Harap Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Orang yang Kredibel

Sabtu, 16 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Faizah mengharapkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027 yang terpilih, dalam penyelenggaraannya dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk Pemilu/Pilkada serentak mendatang. 

"Ini adalah Pemilu yang berat karena tahapannya akan berarsiran dengan tahapan Pilkada juga sehingga pertimbangan keselamatan kerja penyelenggara juga harus menjadi perhatian disamping juga efisiensi anggaran," jelasnya dengan tegas kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/10/2021). 

Lanjutnya, jika melihat peristiwa di Pemilu 2019 lalu yang banyak kecelakaan kerja yang dialami oleh penyelenggaraan pemilu, tidak hanya jajaran KPU dan Bawaslu tetapi juga termasuk tenaga pengamanan disana juga mengalami kecelakaan kerja.

"Untuk itu, harus diperhatikan dengan serius dan dipersiapkan dengan matang semua itu, jangan sampai mengulang peristiwa yang sama," ungkapnya.

Menurut Faizah,  mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait tahapan Pemilu yang juga akan beririsan dengan Pilkada, perlu dipertimbangkan banyak hal tidak hanya efisiensi anggaran tetapi juga keselamatan kerja bagi penyelenggara.

"Kita harap Pilkada berjalan dengan demokratis. Proses seleksi KPU dan Bawaslu ini harus mampu menghasilkan sosok pemimpin yang kompeten. Orang-orang yang kredibel," pungkasnya.

Diketahui, pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu bakal dibuka pada 18 Oktober 2021 dan berakhir pada 15 November 2021 mendatang.

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu itu di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda