Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Parkir Tetap Dipungut Meski Dilarang, YARA Desak Saber Pungli Bertindak di Takengon

Parkir Tetap Dipungut Meski Dilarang, YARA Desak Saber Pungli Bertindak di Takengon

Jum`at, 27 Februari 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Dataran Tinggi Tanoh Gayo, Muhammad Dahlan, menilai praktik tersebut sebagai pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Praktik pungutan parkir liar di pusat Kota Takengon masih berlangsung meski pemerintah daerah (Pemda) telah secara tegas melarang aktivitas tersebut selama masa transisi pascabencana.

Melalui Surat Nomor 550/451/DISHUB/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, seluruh pengelola parkir diminta segera menghentikan pemungutan retribusi.

Dalam masa transisi ini, tidak ada pungutan parkir resmi yang dibenarkan oleh pemerintah daerah. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Sejumlah juru parkir masih memungut biaya dari pengendara roda dua dan roda empat di titik-titik keramaian Kota Takengon tanpa karcis resmi dan tanpa mekanisme pemungutan yang sah.

Kondisi ini memicu keluhan masyarakat, terlebih di tengah situasi pemulihan masyarakat pascabencana.

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Dataran Tinggi Tanoh Gayo, Muhammad Dahlan, menilai praktik tersebut sebagai pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum.

“Surat himbauan Bupati sudah keluar, tapi parkir liar tetap melakukan pungutan. Saat ini tidak ada tiket resmi maupun mekanisme yang sah. Jadi setiap pungutan di lapangan tidak dibenarkan,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya kepada Dialeksis, Jum'at, (27/2/2026).

Dahlan juga menyoroti praktik pungutan parkir yang telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan ke mana uang hasil pungutan tersebut disetor. Mengingat, tidak masuk ke kas daerah.

“Dua bulan ke belakang itu tanpa dasar, Kita juga tidak paham ke mana uangnya mereka setor,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai tata kelola keuangan daerah.

YARA mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Tengah segera turun tangan menertibkan juru parkir ilegal yang masih beroperasi di tengah - tengah masyarakat pascabencana.

“Untuk apa ada Saber Pungli kalau tidak bisa bertindak? Kami minta segera tanggap dan tertibkan,” ujar Dahlan.

Ia meminta tim Saber Pungli bekerja maksimal, khususnya dalam upaya pencegahan dan penindakan, demi mewujudkan Aceh Tengah bersih dari praktik pungutan liar, terutama di pusat Kota Takengon, Aceh Tengah.

YARA berharap Tim Saber Pungli dapat bekerja solid dan profesional guna meningkatkan pelayanan publik serta memastikan Aceh Tengah benar-benar bebas dari pungli di masa pemulihan pascabencana. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI