Beranda / Berita / Aceh / PDIP Aceh Minta Pemerintah Usulkan Kadis Kab/Kota Jadi PJ Bupati/Walikota

PDIP Aceh Minta Pemerintah Usulkan Kadis Kab/Kota Jadi PJ Bupati/Walikota

Senin, 21 Maret 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait berakhirnya 101 jabatan kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini, Ketua PDIP Aceh Muslahuddin Daud mengusulkan Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada Pejabat Tinggi Pratama dari Kabupaten/Kota untuk bisa menjadi penjabat kepala daerah.

Dalam rilisnya yang diterima Dialeksis.com hari Senin (21/3/2022), Bang Mus menyebut akan ada 20 jabatan kepala daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang berakhir tahun ini dan akan digantikan oleh PJ, yang terdiri dari 16 Bupati dan 4 Walikota. Sementara itu, pengaturan terkait prosedur penunjukan Penjabat belum diatur secara lengkap dalam norma regulasi baik oleh Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri. 

Secara prosedur yang dilakukan selama ini adalah menyamakan perlakuan pengusulannya dengan pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 1

Tahun 2018 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan melihat norma yang berlaku selama ini, maka untuk pengusulan nama-nama calon PJ Bupati/Walikota di Aceh, Gubernur atau PJ Gubernur Aceh menyaring Pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota kepada Mendagri, yang berasal dari jabatan Pejabat Tinggi Pratama atau eselon 2 dengan pangkat sekurang-kurangnya Golongan IVB (PP No, 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah). 

Preseden terakhir mengenai penunjukan penjabat kepala daerah adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang menyebut bahwa pejabat tinggi Pratama yang dimaksud adalah berasal dari lingkungan pemerintahan minimal satu tingkat di atasnya.

Sementara itu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan jabatan lain yang setara untuk JPT Pratama adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas provinsi, dan kepala dinas kabupaten/kota, artinya tidak terbatas hanya kepada jabatan kepala dinas dari lingkungan provinsi seperti SE Mendagri no 273/2020 tersebut.

Dari Data diperoleh ada 45 Kepala Dinas atau Kepala Badan di pemerintahan Aceh. Secara matematis Gubernur atau PJ Gubernur Aceh akan mengusulkan 60 nama yang berbeda untuk menjadi PJ Bupati/Walikota di 20 Kabupaten/Kota di Aceh. 

Bisa saja Gubernur atau PJ Gubernur memasukkan nama Pejabat Tinggi Pratama dari Kementerian atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Walikota untuk menggenapi usulan tersebut.

Tetapi Muslahuddin Daud mengingatkan, bahwa jabatan PJ Bupati/Walikota yang berdurasi 1 tahun hingga 2,5 tahun ini berbeda dengan jabatan-jabatan PJ di pilkada sebelumnya yang hanya menjabat dalam masa yang sangat singkat.

Jabatan PJ kali ini hampir bisa dikatakan sama dengan jabatan Bupati/Walikota yang digantikannya karena durasi yang panjang.

Sudah semestinya PJ Bupati/Walikota harus berpikir dan bertindak layaknya sebagai Bupati/Walikota definitif, bukan menganggap jabatannya sama seperti supir pengganti yang hanya akan mengantarkan kendaraannya sampai tujuan saja.

PJ Bupati/Walikota harus memiliki visi dan misi dan gambaran bagaimana Kabupaten atau Kota yang dipimpinnya itu tumbuh dan bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada, serta memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik.

Tentu saja kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Menurut Muslahuddin, calon PJ Bupati/Walikota yang ideal adalah yang orang yang paham mengenai daerah yang akan dipimpinnya. Dia harus mengerti apa saja penyakit di daerah tersebut, dan tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan-permasalahan itu. Dia adalah orang yang paham adat dan budaya setempat, dan mengenal masyarakatnya, serta memiliki resistensi yang rendah.

Belum tentu usulan PJ dari jabatan Kepala Dinas/Badan Provinsi memiliki kriteria ideal tersebut. Bang Mus yakin banyak Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten/Kota yang memiliki kompetensi dan paham mengenai daerahnya serta memiliki kriteria yang disebutkan di atas.

Keuntungan lain dari menjadikan PJT Pratama dari Kepala Dinas/Badan Kabupaten/Kota adalah efisiensi waktu dan anggaran, dalam hal ini PJ Bupati/Walikota yang berasal dari Kadis Kabupaten/Kota tidak perlu bolak-balik ke ibukota Provinsi untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas/Badan di Provinsi.

Oleh karena itu, Muslahuddin meminta agar dalam penyusunan peraturan mengenai penjabat kepala daerah sehubungan dengan Pilkada serentak 2024, pemerintah mempertimbangkan memperbolehkan pejabat tinggi Pratama di Kabupaten/Kota untuk menjadi PJ Bupati/Walikota.

Hal ini penting mengingat bahwa kemajuan sebuah daerah tidak boleh dikorbankan karena penempatan penjabat kepala daerah yang tidak ideal, karena keterbatasan yang ditimbulkan oleh prosedural penunjukan Penjabat yang belum diatur secara lengkap dalam norma regulasi baik oleh Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.

Menutup rilisnya, Muslahuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh pemerintah []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda