Beranda / Berita / Aceh / Pegawai Kontrak Apresiasi Wali Kota Terkait Usulan Formasi PPPK ke KemenPANRB

Pegawai Kontrak Apresiasi Wali Kota Terkait Usulan Formasi PPPK ke KemenPANRB

Senin, 27 Juni 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman saat memberikan arahan di Apel gabungan. [Foto: Pemko Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah menyampaikan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk membuka formasi PPPK bagi seluruh pegawai kontrak yang bekerja di Pemko Banda Aceh.

Hal tersebut dilakukan wali kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sebelumnya saya sudah meminta BKPSDM mendata semua pegawai kontrak untuk diusulkan menjadi PPPK," tutur Aminullah.

Aminullah yang akan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 7 Juli mendatang pun, mengamanahkan dinas terkait untuk mengawal setiap tahapan perekrutan PPPK bagi Tenaga Non PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita maunya semua pegawai kontrak dapat diangkat menjadi PPPK mengingat pengabdian panjang mereka. Mudah-mudahan pusat dapat mengakomodir karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Semoga bisa terwujud dan menjadi ‘oleh-oleh’ perjuangan saya untuk pegawai kontrak Pemko Banda Aceh,” ujar orang nomor satu itu di Banda Aceh.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, per 23 Juni 2022, terdapat 1.830 orang Tenaga Non PNS -termasuk guru dan tenaga kesehatan- yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah Banda Aceh.

Mengetahui informasi tersebut, para tenaga Non PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh kini patut bernafas lebih lega terkait status kepegawaian mereka ke depan.

Apresiasi pun mengalir dari para pegawai kontrak atas upaya Wali Kota Aminullah tersebut. Salah satunya diungkapkan oleh Twk Wahidin, tenaga Non PNS yang telah bekerja sejak 2005 di Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

“Saya mewakili rekan-rekan pegawai kontrak mengucapkan syukur Alhamdulillah dan terima kasih kepada Pak Wali atas kepedulian beliau terhadap kami yang telah mengabdi bertahun-tahun di Pemko Banda Aceh,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Pria paruh baya yang sehari-hari bertugas sebagai fotografer di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini juga mengharapkan usulan dimaksud dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat. 

“Besar harapan kami dapat diangkat sebagai PPPK sehingga jelas status kami nantinya," harap Twk Wahidin.

Hal senada diaminkan oleh para pegawai kontrak lainnya di Pemko Banda Aceh. 

“Mantaplah kalau semua pegawai kontrak diusulkan menjadi PPPK. Harapannya tak usah bersyarat lagi bagi kami yang sudah mengabdi sekian lama,” ujar salah seorang tenaga PNS yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Intinya, dirinya yang hampir 10 tahun bekerja di Pemko memohon kepada pejabat berwenang untuk mempermudah proses perekrutan PPPK. 

“Minimal janganlah dipersama seperti formasi umum. Kalau begitu, kasihan sekali kami yang sudah ber-SK bertahun-tahun,” katanya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda