Beranda / Berita / Aceh / Pekerja Perempuan Hamil dan Melahirkan di Aceh bisa cuti selama 6 bulan

Pekerja Perempuan Hamil dan Melahirkan di Aceh bisa cuti selama 6 bulan

Kamis, 09 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pekerja perempuan di Aceh ketika hamil dan melahirkan akan mendapatkan cuti selama 6 (enam) bulan sementara pekerja laki-laki akan diberi cuti 14 hari ketika mendampingi isterinya melahirkan hal itu mengemuka dalam workshop qanun ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di salah satu hotel di Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamis (9/12/2021), Para pekerja perempuan di Aceh ketika hamil dan melahirkan akan mendapatkan cuti selama 6 (enam) bulan sementara pekerja laki-laki akan diberi cuti 14 hari ketika mendampingi isterinya melahirkan hal itu mengemuka dalam workshop qanun ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di salah satu hotel di Banda Aceh pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021.

Berdasarkan rilis yang diterimad Dialeksis.com, Kamis (9/12/2021), Hal itu disampaikan oleh Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif. Adapun revisi qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan merupakan inisiasi Aliansi Buruh Aceh. Hal mana workshop qanun ketenagakerjaan tersebut telah menghasilkan pra rancangan qanun (Raqan) Aceh tentang Ketenagakerjaan yang nantinya akan diserahkan kepada DPRA dan diharapkan bisa menjadi usul inisiatif DPRA dan masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022.

Selain merevisi hak cuti pekerja perempuan, dalam pra raqan tersebut juga mengatur perlindungan pekerja yang terdampak langsung bencana non alam seperti pandemi covid-19, pengaturan tunjangan meugang yang lebih jelas, adanya jaminan kebebasan berserikat bagi semua pekerja di Aceh serta adanya kepastian jaminan sosial bagi semua pekerja baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.

Adapun Narasumber workshop yaitu Bapak Kurniawan.S.H.,L.LM. (Akademisi Hukum USK), yang menyampaikan tentang legal drafting qanun sesuai perundang-undangan, sementara peserta workshop tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Mobduk Aceh, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, BPJS Keaehatan Banda Aceh dan perwakilan serikat pekerja dari Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Barat dan Nagan Raya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda