Beranda / Berita / Aceh / Pelaku Usaha Harus Perhatikan Ini Saat Mendaftar Program BPUM

Pelaku Usaha Harus Perhatikan Ini Saat Mendaftar Program BPUM

Minggu, 11 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin, S.Sos


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro di Banda Aceh, kini Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) kembali membuka Pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Banda Aceh Tahap  Dua.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin, S.Sos mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang berdampak Covid-19.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor  491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.

Nurdin mengatakan, sebelumnya pada pendaftaran tahap satu yang mendaftar berkisar 5000 pelaku usaha mikro namun yang ditetapkan oleh Menkop dan UKM sebagai penerima sebanyak 4.456 pelaku usaha.

Dalam hal ini, Nurdin mengatakan bagi pelaku usaha yang mau mendaftar agar benar-benar teliti dalam memasukkan data ke  laman pendaftaran karena  menurutnya permohonan yang ditolak disebabkan oleh kesalahan data tersebut.

“Kesalahan datanya seperti salah memasukkan NIK, tidak memasukkan nomor HP, melakukkan usulan ganda atau mendaftar lebih dari satu kali, bukan warga Banda Aceh, status pekerjaannya sebagai PNS/TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan sudah mendapat bantuan dari pemerintah,” kata Nurdin, pada Sabtu (10/10/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kata Nurdin, pihaknya akan melakukan seleksi bagi pendaftar untuk melihat keabsahan nomor induk kependudukan, status pekerjaan dan status belum menerima bantuan dari  pemerintah.

“Apabila hasil seleksi tersebut memenuhi syarat data tersebut dikirim ke BPKP untuk proses cleansing, hasil cleansing BPKP dikoordinasikan kembali ke dinas dan selanjutnya dinas menyampaikan data usulan nama-nama calon penerima BPUM ke Kemenkop dan UKM RI,  tim terkait di Kemenkop akan periksa kembali data tersebut untuk penetapan penerima,” tambah Nurdin.

Ia mengatakan, bantuan tersebut juga dimonitor dengan ketat oleh auditor dan aparat penegak hukum, jadi pihaknya berharap hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang mendaftar agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Nurdin menjelaskan program BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti Pedagang Pasar, PKL, Industri/Usaha Rumah Tangga atau pelaku usaha yang memiliki omzet < 300 juta/Tahun dan memiliki aset < 50 juta yang terdampak Covid-19 dan belum terakses perbankan.

Nurdin mengatakan bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.

"Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp. 2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD," kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi sampai dengan akhir bulan November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

"Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh," tutupnya.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda