DIALEKSIS.COM | Aceh - MAARIF Institute merespons keras serangkaian pelarangan dan penghadangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah. Lembaga ini menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pernyataan resminya, MAARIF Institute menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang yang kini menyasar salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen terhadap perlindungan kebebasan beragama.
“Jika kelompok sebesar Muhammadiyah saja dapat mengalami persekusi, maka tidak ada jaminan perlindungan bagi warga negara lainnya,” demikian pernyataan MAARIF Institute.
Sejumlah insiden di lapangan turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah disebut dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak melaksanakan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan aset resmi organisasi.
Sementara itu, di Sukabumi, pemerintah kota dilaporkan menolak penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi Salat Id dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Adapun di Kedung Winong, Sukoharjo, kepala desa setempat disebut melarang pelaksanaan Salat Id oleh warga Muhammadiyah.
MAARIF Institute menilai, tindakan-tindakan tersebut tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Filsafat Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. Syamsul Rijal, MA, menegaskan bahwa perbedaan dalam praktik ibadah merupakan hal yang wajar dalam tradisi Islam, khususnya pada ranah furu’iyah.
“Dalam transformasi substansial dari nilai syariat Islam, ibadah sunat acap kali dihadapkan dengan perbedaan pendapat dalam praktiknya. Salat Idulfitri sebagai puncak kesuksesan ibadah wajib di Ramadan adalah syiar Islam yang esensial. Menghalangi umat menjalankan syiar sesuai pemahaman syariatnya justru akan menggerogoti nilai persaudaraan dalam Islam,” ujarnya kepada Dialeksis.
Menurutnya, Islam adalah agama yang dinamis dan menjunjung tinggi etika dalam menyikapi perbedaan. Karena itu, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan ruang untuk saling menghormati.
“Islam mengajarkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan, terutama pada hal-hal furu’iyah. Ketika perbedaan tidak dikelola dengan baik, maka yang muncul adalah potensi perpecahan yang merugikan umat itu sendiri,” kata Syamsul Rijal.
Dalam konteks kebangsaan, ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin kebebasan setiap warga dalam menjalankan ajaran agamanya. Negara, menurutnya, harus hadir sebagai fasilitator dan pemersatu di tengah keberagaman praktik keagamaan.
“Kehadiran negara seharusnya menjadi penjamin keadilan dan pelindung bagi seluruh warga negara. Segala bentuk pembatasan yang lahir dari perbedaan justru bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsul Rijal juga menyoroti pentingnya pendekatan humanitas dalam melihat persoalan ini. Ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan jalan spiritualnya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
“Dalam perspektif kemanusiaan, setiap insan memiliki kebebasan dalam memaknai dan menjalankan ajaran agamanya. Perbedaan pendapat adalah rahmat, namun harus diimplementasikan dalam sikap saling menghargai, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Ia menambahkan, diperlukan pencerahan paradigmatik di kalangan umat agar perbedaan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan kekuatan untuk memperkokoh ukhuwah dan persatuan bangsa.
“Dialog, edukasi, dan kedewasaan beragama menjadi kunci utama. Dengan begitu, nilai-nilai persaudaraan, keadilan, dan kebinekaan dapat benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa,” pungkasnya. [arn]