Beranda / Berita / Aceh / Pembayaran Gaji PNS dan PPPK di Aceh pada Maret 2024 Tertunda

Pembayaran Gaji PNS dan PPPK di Aceh pada Maret 2024 Tertunda

Jum`at, 01 Maret 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi Gaji (Sumber: Tribunnews.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penundaan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, ikut berdampak ke berbagai sektor. 

Termasuk pembayaran gaji bagi PNS dan PPPK pada Maret 2024 mengalami penundaan, hal itu sambil menunggu proses perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pembayaran gaji di semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Demikian informasi yang diterima Dialeksis.com, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, terkait kenaikan gaji berkala (KGB), kenaikan pangkat, dan kenaikan gaji sebesar 8%, pihak berwenang menyatakan bahwa peningkatan ini akan dirapel pada bulan selanjutnya. 

Gaji Tenaga Kontrak dan PPPK pada tahun 2024 juga mengalami penundaan, pembayaran kembali dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 mendapatkan persetujuan sah. 


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda