Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Batalkan PT Joglo sebagai Pemenang Proyek Dispora

Pemerintah Aceh Batalkan PT Joglo sebagai Pemenang Proyek Dispora

Selasa, 23 Juli 2019 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kolam renang Tirta Raya Banda Aceh yang diproyeksikan sebagai salah satu arena cabang olah raga renang pada PON 2024. Proyek pengerjaan lanjutan pengembangan kolam ini dimenangkan oleh PT Joglo Multi Ayu. [FOTO: Budi Fatria/Serambinews.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh akhirnya membatalkan PT Joglo Multi Ayu yang sebelumnya muncul di LPSE Aceh sebagai pemenang tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh. 

Pembatalan ini terjadi setelah surat-menyurat antara Dispora Aceh sebagai pemilik proyek senilai Rp 30 miliar ini dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Penyebabnya, perusahaan beralamat Jakarta Timur itu baru diketahui masuk dalam Sanksi Daftar Hitam atau blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dua minggu lebih usai diumumkan sebagai pemenang tender.

Informasi dihimpun Dialeksis.com, pemenang tender proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh diumumkan pada 1 Juli 2019 oleh Unit Layanan Pelelangan (ULP) Pemerintah Aceh.

Tak berselang lama, LKPP merilis pengumuman PT Joglo Multi Ayu masuk dalam daftar hitam atau blacklist pada 18 Juli 2019 di laman inaproc.id.

Perusahaan itu kena sanksi blacklist per 18 Februari 2019 - 18 Februari 2020. Surat Keputusan (SK) penetapannya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Sutan S Lubis kepada media menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membatalkan kontrak dengan perusahaan pemenang tender setelah diketahui masuk dalam perusahaan daftar hitam.

Mengetahui hal itu, Kepala Dispora Aceh menyurati Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, melalui surat yang diteken Kadis, Darmansyah, Senin (22/7/2019).

Isinya, meminta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh agar segera melanjutkan evaluasi dokumen lelang terhadap perusahaan yang telah terdaftar pada tahapan sebelumnya.

Di hari yang sama, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh membalas surat Kadispora Aceh yang diteken Kepala Bagian Pemilihan Penyedia, Chairul Nizar.

Potongan surat dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. [FOTO: IST]

Dalam surat itu, ULP memastikan paket pekerjaan itu sudah dibatalkan oleh Pokja Pemilihan XXVI pada sistem SPSE. Namun, ULP menolak permintaan Dispora Aceh untuk evaluasi ulang.

Alasannya, hanya ada dua peserta pada tender paket pekerjaan ini. Namun dokumen penawaran yang dimasukkan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria evaluasi.

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018, tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, PT Joglo Multi Ayu termasuk perusahaan yang mendapatkan sanksi daftar hitam dan sudah dipublis LKPP. 

Karena itu secara hukum, perusahaan itu batal menjadi pemenang.

"Untuk itu, maka selanjutnya paket proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh dengan nilai pagu Rp 30 miliar dikembalikan ke Dispora Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku," sebut Chairul Nizar.

Pihak ULP melalui Pokja juga menyampaikan, mereka sudah mengecek prosedur sebelum menetapkan pemenang suatu pekerjaan. Yaitu memeriksa di portal Inaproc.id atau melalui halaman SPSE apakah perusahaan tersebut terkena sanksi daftar hitam atau tidak.

Namun menurut pemeriksaan Pokja Pemilihan XXVI pada 1 Juli 2019, PT Joglo Multi Ayu tidak ditemukan sebagai perusahaan terkena sanksi daftar hitam (blacklist).

"Di luar prosedur pengecekan tersebut, sangat sulit bagi pokja untuk mengetahui suatu perusahaan yang terkena sanksi daftar hitam, dimana Kewenangan Penayangan/Pengenaan Sanksi daftar hitam berada pada masing-masing PA/KPA Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota," sebut Pihak ULP.

Pokja baru dapat mengetahui apabila PA/KPA telah menayangkan blacklist tersebut pada portal inaproc.id.

Amatan Dialeksis.com di laman lpse.acehprov.go.id, Rabu (23/7/2019), paket pekerjaan proyek lanjutan pembangunan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh sudah tidak muncul lagi.

Untuk diketahui, dalam surat Kadispora Aceh kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, disebutkan pada poin 4, kolam renang Tirta Raya Banda Aceh merupakan salah satu kolam yang akan digunakan untuk cabang olah raga renang pada PON 2024, karena kolam renang ini tergolong dalam kolam renang prestasi standard nasional.

Diberitakan pula, selain memenangkan tender dari Dispora Aceh, PT Joglo Multi Ayu juga memenangkan tender proyek pembangunan Gedung Olahraga Tipe B di Kabupaten Simeulue. Pagu proyek Simeulue ini senilai Rp 13,7 miliar dan perusahaan blacklist ini menang dengan harga penawaran Rp 13,6 miliar.(me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda