Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagi yang Menunggak Cukup Bayar 3 Tahun

Pemerintah Aceh Kembali Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagi yang Menunggak Cukup Bayar 3 Tahun

Senin, 02 Januari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kantor Samsat Bireuen. [Foto: Serambinewscom]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini sebagaimana tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.50/2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif.

Program ini dimulai dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Dalam program pemutihan kali ini, bagi pengendara yang menunggak pajak di atas 3 tahun, maka pengendara cukup membayar pajak pokok 3 tahun.

Di program pemutihan ini dibebaskan denda pajak, pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2.

Pasikan Anda tidak ketinggalan, segera kunjungi Kantor Samsat terdekat di kota Anda.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda