Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh Kuatkan Ketahanan Pangan Melalui Kebijakan Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Pemerintah Aceh Kuatkan Ketahanan Pangan Melalui Kebijakan Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Selasa, 14 November 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembangunan ketahanan pangan di tingkat daerah memerlukan kebijakan yang tepat sasaran dan merata. Untuk mengatasi hal ini, Provinsi Aceh mengambil langkah signifikan dengan menetapkan Qanun No 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Aceh pada penghujung tahun 2022.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan pangan yang memadai bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau. Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang berkelanjutan memerlukan ketentuan teknis yang jelas tentang aspek pengelolaan dan kelembagaan untuk memperkuat pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Aceh (CPPA).

Dinas Pangan Aceh, sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang bertanggung jawab atas masalah pangan, termasuk cadangan pangan, telah memulai proses perumusan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Tata Kelola Cadangan Pangan dan Sistem Informasi Pangan.

Sejak bulan Mei 2023 lalu, Dinas Pangan Aceh melakukan kolaborasi riset Tata Kelola Cadangan Pangan dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Program Maching Fund Kedaireka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kolaborasi riset ini, turut pula melibatkan kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Serambi Mekkah.

Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs. Surya Rayendra dalam sambutan acara FGD menyampaikan bahwa hingga saat ini Dinas Pangan Aceh telah melakukan penyelenggaraan cadangan pangan melalui PT. BULOG Regional Aceh. Penyelenggaraan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. 

“Kita berharap agar pengelolaan CPPA juga dapat dilakukan oleh BUMA, untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus membangun ekosistem bisnis pangan di Aceh,” Jelas Drs. Surya Rayendra.

Pelaksanaan FGD Rancangan Pergub Aceh tentang Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah Aceh dan Sistem Informasi Cadangan Pangan ini turut mengundang Asosiasi PERPADI Aceh, pelaku usaha industri kilang padi, dan pelaku usaha pangan yang ada di Aceh. 

PT. PEMA selaku host dalam kegiatan FGD ini memiliki keinginan yang kuat agar ekosistem usaha pangan di Aceh, terutama beras, dapat dilakukan secara kolaboratif dan sinergis. 

Direktur Pengembangan Bisnis PT. PEMA, Edwar Salim yang memimpin agenda FGD Rancangan Pergub Cadangan Pangan Bersama pelaku usaha merespon keinginan dari Dinas Pangan Aceh untuk ikut andil dalam rencana tata kelola cadangan pangan Aceh. 

“PT. PEMA siap berkolaborasi dengan pelaku usaha pangan yang ada di Aceh, jika nantinya memperoleh penugasan dari Gubernur Aceh. Model pengelolaan dan skema bisnis pangan perlu dilakukan dengan semangat kebersamaan untuk membangun ekonomi Aceh,” ungkap Edwar Salim.

Ketua Perpadi Aceh, Darmawan menyatakan bahwa Aceh merupakan daerah yang surplus padi, tetapi Aceh masih mendatangkan beras dari luar seperti Provinsi Jawa Timur dan Kendari. Ditambahkan pula bahwa beras impor masih masuk ke Pelabuhan dengan jumlah yang relatif tinggi. 

“Kita siap untuk berkolaborasi Bersama Dinas Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, dan PT. PEMA untuk menjadi mitra dalam pengelolaan cadangan beras di Aceh,” kata Darmawan yang juga pemiliki usaha Kilang padi CV Meutuah Baroe.

Dr. T. Saiful Bahri, S.E., M.P selaku ketua Tim Peneliti sekaligus perumus kebijakan Pergub Cadangan Pangan mengutarakan bahwa amanat Qanun No. 11 tahun 2022 tentang penyelenggaran Cadangan Pangan Aceh mengatur tata kelola cadangan pangan mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan, penyaluran, dan membangun sistem informasi cadangan pangan. 

“FGD kali ini diharapkan dapat mempertemukan pelaku usaha pangan untuk membahas secara lebih mendalam tentang tata niaga dan rantai pasok pangan, terutama beras di Aceh” ungkap Dr. T. Saiful Bahri, M.P yang juga merupakan Dosen Agribisnisis Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala.

Riset kebijakan tata kelola cadangan pangan Aceh sudah memasuki fase finalisasi rancangan pergub, untuk dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan Pergub. 

Tim perumus Pergub Aceh tentang Tata Kelola CPPA dan Sistem Informasi Cadangan Pangan Aceh melibatkan Dr. T. Saiful Bahri, S.P. MP.,  Dr. Ir. Rahmad Fadhil, M.Sc., Hafiizh Maulana, S.P., S.HI., M.E, dan Dr. Juli Firmansyah, M.Pd. Model pengelolaan cadangan pangan secara dinamis coba digagas untuk menjaga ketahanan pangan di Aceh sekaligus membangun ekosistem bisnis pangan di Aceh. Kebijakan untuk membangun kemandirian pangan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. 

Pemerintah Aceh perlu mewaspadai bencana el nino dan gejolak harga pangan yang saban hari masih terjadi di Aceh. Kebijakan CPPA dan Sistem Informasi Cadangan Pangan Aceh ditargetkan dapat segera selesai untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri pada Bulan November 2023. Melalui Pergub CPPA dan Sistem Informasi Cadangan Pangan, Provinsi Aceh diharapkan dapat membangun kemandirian pangan dan memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Aceh serta terciptanya ekosistem bisnis pangan yang lebih baik dan modern.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda