DIALEKSIS.COM | Tangse - Kondisi jalan lintas nasional yang menghubungkan Beureunuen dan Tangse, Kabupaten Pidie, yang rusak parah dan berlubang memicu desakan agar pemerintah pusat segera melakukan perbaikan. Jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat itu dinilai membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas ekonomi warga.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Annas Maulana, mahasiswa asal Pidie, menyayangkan lambannya respons dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh dalam menangani kerusakan tersebut. Ia menilai, pemerintah bersikap abai terhadap infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat.
“Kerusakan jalan ini sudah berlangsung lama tanpa respons berarti. Ironisnya, kerusakan ini justru muncul akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri,” ujar Annas, Senin, 13 Mei 2025.
Menurutnya, jalan yang rusak dan berlubang di sepanjang ruas Beureunuen-Tangse sangat berisiko, terutama saat musim hujan. Selain licin dan berlumpur, kondisi jalan juga rawan longsor. Warga setempat juga telah lama mengeluhkan minimnya perhatian dari pemerintah terhadap infrastruktur jalan tersebut.
Annas mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan baik pemerintah pusat maupun daerah wajib segera memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
“Dalam Pasal 273 UU LLAJ, jelas disebutkan bahwa kelalaian memperbaiki jalan bisa dikenai sanksi pidana. Jika sampai ada korban jiwa akibat kerusakan jalan, penyelenggara bisa dipenjara hingga 5 tahun atau didenda maksimal Rp120 juta,” kata Annas.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pembangunan jalan di berbagai daerah. Menurut Annas, perbaikan jalan seolah hanya dilakukan di kawasan tertentu, sementara daerah seperti Tangse justru terabaikan.
“Padahal Tangse punya potensi wisata dan sumber daya alam yang besar. Jalan ini merupakan akses utama menuju kawasan wisata di sana. Pemerintah justru seperti menutup pintu rezeki masyarakat dengan membiarkan jalan rusak,” kritiknya.
Annas berharap, pemerintah pusat melalui BPJN Aceh segera merespons keluhan masyarakat dan memberikan solusi konkret. Ia menegaskan bahwa keberadaan infrastruktur jalan yang layak bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan roda ekonomi masyarakat.