Beranda / Berita / Aceh / Pemilu 2024, KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Pada 1 Agustus 2022

Pemilu 2024, KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Pada 1 Agustus 2022

Jum`at, 08 April 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KPU. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus 2022. Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU.

Kemudian, Hasyim mengatakan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam rancangan PKPU, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Hasyim juga menyebutkan syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Kemudian, Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui bakal digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda