Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kesadaran Hukum ASN

Pemkab Aceh Timur Gelar Pembinaan Kesadaran Hukum ASN

Jum`at, 14 Desember 2018 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Idi - Para camat diharapkan terus mengingatkan aparatur desa untuk menghindari penyimpangan dalam mengelola Anggaran Dana Gampong (ADG). Hal itu penting agar pengelola ADG yang berurusan dengan hukum.

"Para camat perlu mengingatkan keuchik, sekdes dan bendahara desa agar pengelola ADG tepat sasaran sesuai dengan ketentuan," tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, MH, dalam Kegiatan Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Sipil Negara Dan Masyarakat di Aula Kantor Camat Idi, Kamis (13/12). 

Kegiatan tersebut diselenggarakan Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi. Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk mengawal dan mengamakan pengelolaan ADG. 

Dalam kesempatan itu sejumlah narasumber antara lain perwakilan Inspetorat Aceh Timur, Kasat Satpol-PP, unsur Kejari Aceh Timur. 

"Pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat tentang peran kejaksaan dalam rangka mengawal dan mengamankan pengelolaan dana desa berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004," kata M. Amin. 

Materi dalam pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat tentang peran kejaksanaan dalam rangka mengawal dan pengamankan pengelolaan dana desa bertujuan untuk melakukan pengawal dan Tim Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D). 

Kegiatan tersebut diharap dapat mendorong pelaksanaan pemerintah yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum. "Kemudian juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan senergitas antara Pemkab Aceh Timur dengan pihak Kejari Aceh Timur," tutur M. Amin. 

Para peserta sosialisasi pembinaan kesadaran hukum aparatur sipil negara dan masyarakat antara lain dihadiri 24 camat se-Aceh Timur dan ketua forum keuchik se-Aceh Timur. (ad/hs/ti/h_atim) 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda