Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Utara Tunggak Rekening Listrik Mencapai Rp 1,2 Milyar, Jaksa Turun Tangan

Pemkab Aceh Utara Tunggak Rekening Listrik Mencapai Rp 1,2 Milyar, Jaksa Turun Tangan

Minggu, 09 Agustus 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Lhoksukon- Tunggakan listrik di sejumlah intansi pemerintah Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp 1,2 milyar. Angka yang cukup besar itu setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan kantor keuchik melakukan tunggakan antara 3 sampai 7 bulan.

Pihak PLN sudah melakukan pendekatan kepada Pemkab setempat, agar tunggukan itu dapat segera dilunasi. Namun upaya yang dilakukan pihak PLN belum membuahkan hasil, ahirnya pihak PLN menyerahkan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun tangan.

Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi SH, yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan tunggakan itu, sudah melayangkan surat undangan agar pimpinan OPD yang menunggak rekening itu untuk menemui JPN di Kajari Aceh Utara, pada 13 Agustus mendatang.

Dinas dan badan yang menunggak rekening listrik itu; Kantor Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di Lhoksukon. Rumah Sakit Pratama Aceh Utara di Lhoksukon, Instalasi Farmasi Kesehatan, dan satu kantor keuchik.

Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi, menjawab media, Sabtu (8/8/2020) membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat untuk penyelesaian tunggakan rekening tersebut. “ Pimpinan OPD diminta untuk bertemu dengan jaksa pengacara negara, Simon SH dan Erning Kosasih, pada tanggal 13 Agustus di Kejaksaan,” sebutnya.

Tunggakan senilai Rp 1,2 milyar itu akan ditagih pihak JPN, setelah Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe, Heru Eriadi, memberikan mandate kuasa kepada Kejari Aceh Utara untuk menyelesaikanya.

Surat tertanggal28 Juli 2020, pihak PLN memberikan hak subtitusi kepada jaksa untuk melakukan negosiasi tunggakan rekening listrik di lingkup Pemkab Aceh Utara. Mandat itu sesuai dengan MoU Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pihak PLN (Persero), khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemkab Aceh Utara melalui Plt Sekdakab Aceh Utara, Ir Risawan Bentara MT, ketika diminta media keteranganya, seperti dilansir Serambi Indonesia menyebutkan, pihaknya akan meluniani tunggakan rekening listrik setelah APBK perubahan tahun 2020.

“Jika dengan anggaran APBK-P 2020 tidak cukup, akan dilanjutkan melalui APBK 2021. Hal itu sudah dibicarakan dengan para manager dan supervisor PT PLN UP3 Lhokseumawe,” ujar Risawan.

Menurut Risawan, dalam pertemuan Juni 2020 lalu, Pemkab Aceh Utara berkomitmen menyelesaikan semua tunggakan tagihan tersebut. Baik tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU)) maupun tagihan rekening listrik kantor Bupati.

“Sudah ada item kesepakatan yang dicapai misalnya pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah perubahan Qanun APBK 2020,” kata Risawan.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Aceh Utara akan mendapatkan jawaban pada 13 Agustus ini tentang tunggakan listrik tersebut. Kajari Aceh Utara sudah melayangkan surat kepada pimpinan OPD yang menunggak rekening untuk datang ke Kejaksaan Aceh Utara, bertemu dengan JPN. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda