Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Bireuen Larang Masyarakat Nongkrong di Warkop

Pemkab Bireuen Larang Masyarakat Nongkrong di Warkop

Selasa, 24 Maret 2020 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Plt Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani. [Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Menyikapi penyebaran wabah virus corona (COVID-19), Plt Bupati Bireuen mengeluarkan surat penutupan atau pembatasan sementara tempat keramaian. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik atau pengelola tempat usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.

Surat bernomor 440/228 tertanggal 24 Maret 2020 itu, ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani yang didasarkan oelh surat Gubernur Aceh tanggal 22 Maret 2010 nomor 440/ 5242, perihal Menutup Sementara Tempat Keramaian.

Muzakkar dalam surat tersebut berharap kepada para pemilik atau pengelola tempat usaha untuk memperhatikan, memberikan dukungan dan bekerja sama dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penutupan sementara waktu segala aktifitas operasional tempat-tempat keramaian.

Tempat keramaian tersebut seperti Warnet, game online, wahana permainan dan tempat keramaian lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen, sampai batas waktu adanya pemberitahuan lebih lanjut.

"Khusus untuk kafe, warung kopi dan restoran, agar tidak menyediakan kursi untuk makan ditempat (hanya melayani take away atau bungkus). Selama penghentian atau penutupan sementara, pemilik usaha agar melakukan pembersihan dengan menggunakan desinfektan," tutupnya. (Faj)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda