Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Bireuen Ultimatum Pedagang di Depan Stadion Cot Gapu, Herman: Beri Waktu

Pemkab Bireuen Ultimatum Pedagang di Depan Stadion Cot Gapu, Herman: Beri Waktu

Sabtu, 11 September 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pedagang Keripik di Depan Stadion Cot Gapu. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM  Bireuen mengultimatum pedagang yang berjualan di seputaran Stadion Cot Gapu Kecamatan Kota Juang agar segera mengosongkan lokasi.

Pengosongan tersebut dilakukan karena Stadion Cot Gapu dan sekitarnya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Ir H. Ali Basyah M.Sc mengatakan para pedagang diberi waktu hingga 15 September 2021 untuk mengosongkan dan membongkar tempat tersebut.

“Jika tanggal 15 September tidak dikosongkan, maka akan dilakukan penindakan dan pembongkaran oleh tim penertiban terpadu Pemkab Bireuen,”kata Ali Basyah, Sabtu (11/9/2021) saat ditemui di Kota Bireuen.

Seorang pemilik  kios, Herman yang juga Ketua Pemuda Cot Gapu, kepada media ini, mengaku tidak menghalangi Pemkab Bireuen untuk merevitalisasi stadian menjadi RTH, namun batas waktu untuk membongkar terlalu singkat,  yang ia terima  surat tersebut, tanggal 30 Agustus 2021 dan di surat tersebut, bangunan kios  harus dibongkar 15 September 2015.

”Hanya  punya waktu 15 hari, itukan perlakuan  tidak menusiawi terhadap kami,” sebutnya, seraya mengatakan pemilik warung, tidak menerima surat pemberitahun yang ditandatagani, Kadis Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Ir H Alie Basyah, M.Si, sehingga  staf dinas harus  mengurung niatnya memberi surat, tersebut, Ia menyampaikan jika warung yang berdiri di atas  tanah itu, merupakan tanah  desa dan akan dipertahankan oleh warganya.

Diakui, jika sebelumnya tidak pernah diimbau untuk membongkar kios-kios tersebut pada kedatangan pertama ke lokasi itu, karena  kedatangan staf Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, dan UKM, hanya untuk meminta KTP pedagang keripik dan lainnya, dan mereka  tidak pernah menyinggung masalah Stadion yang akan dibongkar. 

Barulah pertengahan Agustus 2021 datang Kadisnya, Ir Alibasyah yang mengimbau untuk di bongkar bangunan Kiosnya, dan seterusnya pemilik kios mendatangai kantor dinas itu, untuk menyampaikan keluhannya, manyangkut batas waktu untuk diperpanjang, sekalian mereka mencari tempat baru, atau direlokasi oleh Pemkab Bireuen.”Baiknya terhadap  pemilik kios dapat diberikan sedikit dana untuk pindah, apalagi di masa pandemic covid 19, ekonomi cukup sulit,” sebut Herman. (Faj)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda