Beranda / Berita / Aceh / Penangkapan Terduga teroris oleh Gabungan Densus 88 AT Mabes Polri dengan Polda Aceh dan Polres Langsa

Penangkapan Terduga teroris oleh Gabungan Densus 88 AT Mabes Polri dengan Polda Aceh dan Polres Langsa

Jum`at, 22 Januari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ilustrasi penangkapan [Dok.Kompas.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan Densus 88 Mabes Polri dengan Polda Aceh dan Polres Langsa sekira pukul 11 malam berhasil meringkus SY (40) warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis (21/1/2021). 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Sidorejo, Salahuddin bercerita, awalnya satuan gabungan Mabes Polri dari Densus 88 Polda dan Polres Langsa mendatangi rumah dia untuk diminta mengantarkan kerumah terduga teroris.

Sesampai di sana, Salahuddin mengetuk pintu rumah SY. Ketika itu yang SY membukakan pintu rumah dan dalam sekejab diringkus pihak kepolisian tanpa perlawanan. Terduga teroris itu kemudian langsung diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil Avanza berwarna putih untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan dari istri terduga teroris, dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah teroris.

Sebelum penangkapan, dirinya bersama suaminya baru pulang dari rumah mertua untuk menjemput anaknya yang dititipkan kepada orang tua dari Istri terduga teroris.

Selain itu, saat pengamanan terduga teroris SY, kepolisian mengamankan Kitab Asye, barbel, dan lima rekening buku tabungan sebagai barang bukti.

Dari keterangan Kepala Desa maupun masyarakat sekitar bahwa terduga teroris SY jarang bergaul dengan masyarakat sekitar dan tidak pernah melaksanakan sholat Jumat di masjid akan tetapi sholat Jumat di rumah.

Ia dikabarkan juga tidak mau menjadi makmum dari imam yang ada di Masjid maupun Musala yang ada di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda