Beranda / Berita / Aceh / Penasihat Hukum Astamuddin S Tolak Seluruh Replik JPU dalam Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue

Penasihat Hukum Astamuddin S Tolak Seluruh Replik JPU dalam Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue

Rabu, 07 Juni 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Agenda sidang duplik atas replik kasus SPPD anggota DPRK Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (5/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Tarmizi Yakub menyatakan kliennya atas nama Astamudin S, Mas Etika Putra, dan Ridwan menolak seluruh dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan atau tuntutan serta replik JPU.

"Menurut kami bahwa para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU, atau setidaknya perbuatan para terdakwa memiliki nilai pembenar dan atau pemaaf," kata Tarmizi Yakub dalam keterangannya kepada dialeksis.com, Selasa (6/6/2023).

Tarmizi menambahkan, terkait dengan ketiga terdakwa tersebut kerugian negara sudah tidak adalagi dan sudah dikembalikan saat proses administrasi berjalan atau sebelum penyidikan, bahkan terdakwa II dan terdakwa I sudah mengembalikan lebih dari dugaan awal, kelebihan bayar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Aceh serta uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah dan digunakan kembali oleh daerah atau negara.

Menurut Tarmizi, surat tuntutan dan replik JPU yang menerangkan terdakwa I Astamudin S, terdakwa II Mas Etika Putra, dan terdakwa III Ridwan Amd melakukan penyelesaian atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh dengan nomor LHP:18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 pada tanggal 25 juni 2020, telah melewati 60 hari sejak temuan diterima dan telah masuk ranah penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor: PRINTDIK-03/L.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020 adalah pernyataan keliru dan menyesatkan.


Sebelumnya, terdakwa Astamuddin S, dkk. didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda