DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat telah menerbitkan sebanyak 16.281 paspor sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan paspor diperuntukkan untuk keperluan wisata, yakni sebanyak 11.844 dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan permintaan paspor masyarakat Aceh didorong oleh beragam kebutuhan, mulai dari ibadah haji dan umrah, perjalanan wisata ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, kunjungan sosial budaya, pendidikan, hingga berobat ke luar negeri.
Mulai 1 Mei 2025, pihaknya resmi hanya melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan keamanan dan efektivitas layanan keimigrasian.
“Waktu paspor biasa masih tersedia, kuotanya cepat habis. Sekarang, untuk daftar besok pun masih ada kuota karena pemohon tidak terlalu ramai. Mungkin karena biaya e-paspor lebih besar,” ujar Gindo kepada Dialeksis.
Pemerintah menetapkan biaya e-paspor sebagai berikut:
* E-paspor 5 tahun: Rp650.000
* E-paspor 10 tahun: Rp950.000
* Layanan percepatan satu hari jadi: Tambahan Rp1.000.000
Gindo menjelaskan bahwa e-paspor memiliki sejumlah keunggulan dibanding paspor biasa, khususnya dalam hal keamanan dan kemudahan perjalanan internasional. Dengan chip yang tertanam di dalamnya, e-paspor menyimpan data biometrik pemilik yang sulit dipalsukan dan lebih diakui secara global.
“Pemegang e-paspor Indonesia saat ini dapat mengakses bebas visa atau visa-on-arrival ke berbagai negara, termasuk di kawasan Eropa, Amerika, dan Asia yang telah mengadopsi sistem visa waiver program,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Banda Aceh, lanjut Gindo, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, termasuk prosedur permohonan dan ketentuan teknis lainnya.