Selasa, 23 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Pengamat: LLDIKTI Harus Sterilkan Universitas Abulyatama dari Manajemen Ilegal

Pengamat: LLDIKTI Harus Sterilkan Universitas Abulyatama dari Manajemen Ilegal

Selasa, 23 September 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pengamat Kebijakan Publik Aceh dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik pengelolaan Universitas Abulyatama (UNAYA) dinilai semakin merugikan sivitas akademika. Pengamat Kebijakan Publik Aceh dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, menegaskan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII harus segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat kepolisian untuk mensterilkan kampus tersebut dari manajemen ilegal.

Menurutnya, pendidikan tinggi adalah sektor yang sangat diatur negara dan tidak boleh dikelola pihak-pihak tanpa dasar hukum yang sah. 

"LLDIKTI Aceh harus meminta polisi untuk mensterilkan Universitas Abulyatama dari illegal manajemen. Pendidikan tinggi itu wajib mengikuti tata kelola yang mendapat izin dari negara, dalam hal ini adalah Yayasan Abulyatama Aceh yang didirikan Rusli Bintang, sebagaimana ditegaskan dalam surat LLDIKTI Aceh Nomor 2738/LL13/KL.02.00/2025," tegas Nasrul kepada Dialeksis melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi. 

Ia menilai keberadaan manajemen ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar. Honor sertifikasi dosen tidak dapat dibayarkan, ijazah alumni terhambat penerbitannya, kum dosen tidak bisa diajukan, hingga proses legalisir dokumen akademik yang vital bagi alumni untuk mencari pekerjaan menjadi tidak sah.

"Sterilisasi manajemen dari pihak yang bukan pemilik merupakan sikap yang menjamin mahasiswa dan seluruh sivitas akademika tetap berada dalam koridor hukum negara. Ini sekaligus memastikan hak-hak mahasiswa, dosen, dan pegawai universitas tetap terjamin serta terlindungi," jelasnya.

Hampir setahun berlalu sejak penyerahan pengelolaan pendidikan di UNAYA diwajibkan kembali kepada pihak legal, namun kenyataannya belum juga dilakukan. Kondisi ini, menurut Nasrul, sudah sepantasnya mendorong LLDIKTI XIII bersama Polda Aceh serta manajemen sah untuk menempuh langkah hukum memaksa manajemen ilegal keluar dari kampus.

"Negara harus hadir untuk memastikan hukum masih berjalan. Jangan biarkan lembaga pendidikan tinggi ternama di Aceh dikelola secara liar yang berakibat pada hancurnya kredibilitas akademik," katanya.

Nasrul menambahkan, keberlangsungan UNAYA bukan hanya soal institusi, melainkan masa depan ribuan mahasiswa dan alumni. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan timbul kerugian jangka panjang bagi generasi muda Aceh.

"Mahasiswa adalah korban paling nyata. Mereka butuh kepastian bahwa ijazahnya sah, proses belajar mengajar berjalan sesuai standar, dan dosen mendapat haknya. Negara tidak boleh diam, karena pendidikan adalah urusan strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia Aceh ke depan," tandasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini juga akan menjadi cermin bagi tata kelola perguruan tinggi lain di Aceh. "Jika negara abai, maka ini menjadi preseden buruk. Ke depan bisa saja muncul kampus-kampus lain yang beroperasi tanpa legalitas, dan itu sangat berbahaya bagi kualitas pendidikan kita," tutup Nasrul.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bpka - maulid