Beranda / Berita / Aceh / Pengambilan Sumpah dan Janji 124 CPNS Kemenkumham Aceh

Pengambilan Sumpah dan Janji 124 CPNS Kemenkumham Aceh

Selasa, 21 Desember 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: Ist] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengambilan sumpah dan janji 124 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkunham Aceh di Aula Bangsal Garuda dan direlay secara virtual yang diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis di seluruh Aceh.

Hal tersebut dijelaskan dalam postingan instagram pribadi @kemenkunham.aceh pada Selasa (21/12/2021).

Kegiatan pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Kadiv Permasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Keimigrasian Sjachril, sejumlah pejabat struktural, dan Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar. 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kemenkunham Aceh, Meurah Budiman meminta kepada seluruh PNS yang dilantik untuk bekerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja dengan memberikan inovasi.

Meurah juga menyampaikan, seluruh CPNS menjalankan tata nilai pasti dengan komitmen dan konsistensi yang tinggi. Lanjutnya, semoga CPNS bisa menjauhi narkoba, hal itu diungkapkannya karena mengingat banyaknya PNS yang terlibat dengan kasus narkoba. Jika pun ada, tidak ada dispensasi jika PNS terlibat narkoba.

“Kita berharap tunas pengayoman menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, ingat perangi dan jauhi narkoba, kita tidak memberikan dispensasi hukuman bagi pegawai yang terlibat dengan narkoba,” ucapnya dalam kegiatan tersebut.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kepada seluruh CPNS yang dilantik hari ini bisa menjaga kehormatan dan keagungan dari Kementrian Hukum dan HAM. Katanya, setelah menjadi bagian dari insan pegayoman sudah seharusnya menjaga nama baik lembaga, menjaga sikap, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Banyak yang ingin bergabung menjadi pegawai pada Kemenkunham, kita dapat melihat dari antusiasme pelamar CPNS kemarin, kalian sudah menjadi bagian jadi dijaga baik-baik yang sudah kalian dapatkan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda