Beranda / Berita / Aceh / Penginapan Ilegal di Bireuen, Pengawasan dan Penindakan Ada di Dinas Teknis

Penginapan Ilegal di Bireuen, Pengawasan dan Penindakan Ada di Dinas Teknis

Selasa, 27 Agustus 2019 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Mengenai penginapan ilegal yang dikelola ML keturunan Tionghoa warga Gampong Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang sebagaimana temuan Adli SE Kasie Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Bireuen bersama warga pada Senin (26/8/2019) lalu, secara hukum pengawasan dan penindakannya dilakukan oleh Dinas Teknis. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2. Demikian disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Koperasi dan UKM Bireuen, Mirza SKom MM kepada Dialeksis.com, Selasa (27/8/2019) saat ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskan Mirza, dalam hal ini karena menyangkut dengan penginapan, yang bersangkutan ML sudah mendapatkan surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Jika melakukan pelanggaran membuka penginapan tanpa surat izin, dinas teknis yang yang melakukan pengawasan dan penindakan ialah bagian Pariwisata di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bireuen bukan Dinas Penanaman Modal Koperasi dan UKM Bireuen.

"Secara aturan Permendagri nomor 138 Tahun 2017, Perizinan hanya bertanggung jawab secara administratif. Sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait, karena yang bersangkutan ini ada surat TDUP berarti dinas teknisnya atau perangkat daerah yang dimaksud yaitu kepala bidang pariwisata yang bisa melakukan tindakan dan pengawasan ," jelas Mirza.

Diakui Mirza, ML warga Gampong Bandar Bireuen keturunan Tionghoa hanya mengantongi satu izin tempat usaha dengan nama usaha "Penginapan Berlian". 

Jika lokasi penginapan bukan di tempat usaha yang telah diberikan izin artinya bangunan ruko terpisah dari izin digunakan untuk penginapan,  secara aturan itu melanggar hukum.

"Karena kita mengeluarkan izin hanya di satu tempat," pungkas Mirza.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kasie Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Bireuen bersama seorang warga melakukan razia terhadap penginapan liar di Kota Bireuen, Senin (26/8/2019) subuh. 

Dalam razia tersebut ditemukan satu penginapan liar, Penginapan Berlian, yang dikelola ML warga Bandar Bireuen keturunan Tionghoa.(faj)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda