Beranda / Berita / Aceh / Penguatan Moderasi Beragama, Kakankemenag Agara Launching dan Deklarasi KARSIMA

Penguatan Moderasi Beragama, Kakankemenag Agara Launching dan Deklarasi KARSIMA

Selasa, 24 Mei 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kankemenag Kabupaten Aceh Tenggara luncurkan dan deklarasi KARSIMA, Selasa (24/5/2022). [Foto: Kemenag Aceh]

DIALEKSIS.COM | Kutacane - Moderasi Beragama merupakan suatu keniscayaan di era modern sekarang ini. Di tengah pluralitas agama dan budaya, dengan moderasi beragama kita dapat memposisikan diri di tengah-tengah perbedaan. 

Hal itu disampaikan Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara Syaiful, S.HI saat memberikan arahan penguatan moderasi beragama, Selasa (24/5/2022) di Aula MAN 1 Aceh Tenggara.

"Moderasi Beragama merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengutamakan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," tambahnya

Ia menjelaskan, pemahaman yang salah adalah ketika moderasi beragama dianggap upaya memoderasikan agama. 

"Padahal, moderasi beragama berarti memoderasikan pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama," ungkapnya.

Setelah memberikan arahan dan bimbingan, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tenggara didampingi Kasubbag Tata Usaha Dr. Ridwan Syah, MA Kasi Bimas Islam Amon Yadi, S.Sos.I., MA Kasat Bimas Polres Aceh Tenggara AKP H. Sarimin, SH, MH dan Ketua FKUB Aceh Tenggara Drs. H. Bahruddin P. MM meluncurkan dan mendeklarasikan "KARSIMA" (Laskar Moderasi Dan Toleransi Beragama).

Setelahnya, Kepala Kantor menyerahkan SK KARSIMA Kepada Para Penyuluh Agama Non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Agara.

"Saya berharap dengan kegiatan penguatan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan serta launching dan deklarasi KARSIMA mewujudkan kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Kabupaten Aceh Tenggara," harapnya.

KARSIMA memiliki empat poin dasar, yaitu:

1. Taat dan patuh terhadap Tuhan yang Maha Esa

2. Setia Kepada Pancasila, UUD 45', Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai Pedoman dalam berbangsa dan bernegara

3. Menjadi garda terdepan dalam penguatan toleransi untuk kerukunan umat beragama

4. Moderasi dan mencegah sejak dini gerakan intoleransi, radikalisme, terorisme demi keutuhan masyarakat

Amon Yadi, S.Sos.I., MA Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti seluruh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS serta Penyuluh Agama Katolik dan Kristen. [KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda