Beranda / Berita / Aceh / Penipuan Modus Hipnotis Di Aceh Utara, 1 Korban Rugi Rp 25.000.000

Penipuan Modus Hipnotis Di Aceh Utara, 1 Korban Rugi Rp 25.000.000

Jum`at, 21 Mei 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kapolsek AKP Ahmad Yani mengabarkan telah terjadi Penipuan dengan modus hipnotis. Akibatnya, seorang Paruhbaya (66) di Gampong, Biara Barat, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000. Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 wib.

Korban bernama Ruhamah (66) seorang ibu rumah tangga, Dusun Melati Gp. Biara Barat Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara.

Menurut keterangan AKP Ahmad Yani di TKP, “Ruhamah sedang tidur di teras rumah sendirian tiba-tiba datang seorang Laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih lalu membangunkan korban.” Katanya.

Kemudian korban terbangun dan melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri: Tinggi badan kurang lebih 170 cm, warna kulit sawo matang, menggunakan Peci Haji Putih mengendarai Honda Beat warna Merah putih.

Selanjutnya, pelaku langsung menawarkan bantuan santunan uang kematian senilai Rp.70.000.000 sambil menepuk di bahu sebelah kanan dan selanjutnya pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan tersebut, kemudian pelaku meminta uang pengurusan sebesar Rp 15.000.000 kemudian korban tidak memiliki uang dan kemudian pelaku meminta gelang tangan ( Emas ) dengan berat kurang lebih 30 gram yang di gunakan di tangannya dan korban pun memberikan gelang emas kepada pelaku beserta KK milik Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerungian sebesar Rp 25.000.000.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda