Beranda / Berita / Aceh / Penyaluran Dana Baitul Asyi Non Tunai Dibahas

Penyaluran Dana Baitul Asyi Non Tunai Dibahas

Jum`at, 18 Januari 2019 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: aceh.kemenag.go.id

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama Provinsi Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh kembali membahas mekanisme terkait penyaluran dana Baitul Asyi non tunai atau via rekening jemaah.

Rapat tersebut digelar di aula Biro Isra Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum'at (18/1) dan dipimpin Asisten 1 Pemerintah Aceh. 

Hadir pada rapat tersebut, Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Asisten I Pemerintah Aceh, Dr M Jafar, SH M. Hum, Karo Isra, Zahrol Fajri, S.Ag, Prof Ilyasa' Abu Bakar, Prof Dr. H. Azman Ismail, Kabid PHU Kanwil, H Samhudi SSi dan para kasi, staf ahli gubernur, Dr Iskandar serta para Direktur Perbankan di Aceh. 

Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan bahwa rekening jemaah yang dipakai untuk berhaji masih tetap diaktifkan sepulang jemaah dari tanah suci.

"Mengenai kesiapan rekening jemaah untuk tranfer dana baitul asyi, rekening memang tidak boleh ditutup, karena bisa jadi ada hal-hal tertentu yang masih diperlukan rekening, misalnya kalau jemaah wafat, makanya rekening itu tetap diaktifkan, bahkan kemungkinan ada kelebihan saldo," ucap Kakanwil.

Terkait mekanisme tambahan kolom pada manifes, Kakanwil mengatakan manifes itu mengikuti standar nasional, juga terkait e-haj yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Kakanwil juga usulkan untuk melakukan audiensi dengan Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag di Jakarta terkait dana baitul asyi.

Asisten 1 Pemerintah Aceh menyebutkan kalau jadi tranfer via rekening, kesiapan data manifes haji untuk diserahkan ke nazir wakaf perlu dipertimbangkan dan dicari solusinya.

Secara lisan antara nazir dan perwakilan pemerintah Aceh melalui Sekda telah disepakati untuk penyaluran dana tersebut via rekening, namun mekanisme inilah yang perlu ikuti prosedur, guna menghindari hal tidak diinginkan, " Makanya dinon tunaikan, apalagi menyangkut hal amanah," ujar Zahrul Fajri.

"Nazir betul-betul memegang amanah dari pemerintah Arab Saudi, nazir juga berjarap tidak ada pemotogan sedikitpun tentang adm perbankan," tambah Zahrul.

Sementara Kabid PHU mengatakan untuk kesiapan penyaluran bukan dengan merubah manifest, "Tapi data yang kita perlu kita minta, Jamaah haji khusus juga perlu dikaji bersama apakah mereka juga berhak diterima," ucap Samhudi.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Aceh melalui Asisten 1 menyahuti usulan Kakanwil untuk beraudiensi dengan Menteri Agama terkait penyaluran dana baitul asyi tersebut.

Wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah pada waktu itu. Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga menyebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah. (kka)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda