DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Daerah (PD) Aceh menilai persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Aceh tidak dapat diselesaikan hanya melalui penertiban sesaat.
Penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang menyentuh persoalan ekonomi masyarakat, pengawasan, penegakan hukum, hingga penataan pertambangan rakyat.
Sekretaris Jenderal PERHAPI PD Aceh, Muhammad Hardi, S.T., M.T., mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan aktivitas tambang ilegal masih bertahan.
Di antaranya tekanan ekonomi masyarakat, tingginya nilai komoditas tambang, ketersediaan sarana operasional, serta belum tuntasnya penataan pertambangan rakyat di sejumlah lokasi.
Menurut Hardi, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak hanya menghentikan aktivitas tambang dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mencegah kegiatan serupa kembali beroperasi.
“Penanganannya tidak cukup hanya melalui imbauan atau penertiban sesaat, tetapi memerlukan langkah yang konsisten, terukur, dan menyentuh akar persoalan,” ujarnya kepada media dialeksis.com, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebutkan, dampak pertambangan ilegal di Aceh sudah cukup serius. Luasan kawasan hutan yang terdampak mencapai ribuan hektare dan tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu tutupan hutan, tata air, kualitas lingkungan, serta keberlanjutan penghidupan masyarakat.
Karena itu, PERHAPI Aceh mendorong lima langkah konkret yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk kegiatan PETI. Hardi menjelaskan, BBM merupakan kebutuhan utama dalam operasional pertambangan yang menggunakan alat berat dan mesin.
Tanpa pasokan bahan bakar, aktivitas pertambangan ilegal akan mengalami keterbatasan operasional.
Untuk itu, ia menilai diperlukan keterlibatan kuat pimpinan daerah, khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait dalam mengawasi distribusi BBM agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Kedua, mempercepat penataan dan legalisasi pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan.
Menurut Hardi, lokasi yang memiliki potensi pertambangan dan memenuhi kriteria untuk dikelola masyarakat perlu memperoleh kepastian melalui penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan proses perizinan sesuai ketentuan.
Namun, legalisasi tersebut harus didasarkan pada kajian teknis dan lingkungan yang memadai dengan melibatkan ahli pertambangan maupun akademisi.
“Lokasi yang berada di kawasan terlarang atau memiliki risiko lingkungan yang tidak dapat diterima tentu tidak dapat dipaksakan menjadi wilayah pertambangan rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, penataan pertambangan rakyat bukan sekadar memindahkan aktivitas ilegal ke jalur formal. Lebih dari itu, pemerintah perlu memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Ketiga, menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat di wilayah yang tidak layak ditambang. Hardi menilai, tidak semua lokasi PETI dapat dilegalkan.
Karena itu, masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut perlu mendapatkan pendampingan untuk beralih ke sumber ekonomi lain.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah pendataan dan survei sosial-ekonomi. Pemerintah perlu mengetahui jumlah masyarakat yang terlibat, tingkat ketergantungan terhadap pendapatan tambang, keterampilan yang dimiliki, serta potensi ekonomi di wilayah masing-masing.
Berdasarkan data tersebut, pemerintah daerah dapat merancang program usaha produktif atau pekerjaan alternatif dengan melibatkan tenaga ahli sosial-ekonomi, akademisi, dan ahli pertambangan.
“Peralihan mata pencaharian tidak dapat dilakukan secara serta-merta, tetapi harus direncanakan agar penanganan PETI tidak menimbulkan persoalan sosial baru,” ujarnya.
Keempat, melanjutkan maklumat, sosialisasi, dan edukasi secara konsisten. Menurut Hardi, imbauan pemerintah daerah tetap diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat.
Namun, sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan ketika persoalan tambang ilegal menjadi perhatian publik.
Pemerintah dapat melibatkan tokoh masyarakat, perangkat gampong, ulama, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan para ahli untuk memberikan pemahaman mengenai risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, konsekuensi hukum, serta pilihan pengelolaan tambang yang sesuai ketentuan.
Ia menilai pendekatan persuasif dan edukatif harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat memahami bahwa penanganan PETI bukan semata-mata menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan juga melindungi keselamatan, lingkungan, dan masa depan penghidupan mereka.
Kelima, memperkuat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi hasil penanganan. Hardi mengatakan, pemerintah perlu menetapkan indikator keberhasilan yang jelas agar kebijakan penanganan PETI dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain jumlah lokasi tambang ilegal yang berhenti beroperasi dan tidak kembali aktif, efektivitas pengawasan distribusi BBM, perkembangan penetapan WPR, jumlah masyarakat yang memperoleh alternatif mata pencaharian, serta luas lahan yang berhasil dipulihkan.
Menurut dia, evaluasi berkala diperlukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan perbaikan.
Pada prinsipnya, PERHAPI Aceh memandang penyelesaian persoalan PETI harus menggabungkan penegakan hukum, penataan pertambangan rakyat, pemulihan lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Hardi menegaskan, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh terus berlangsung. Namun, pemerintah juga perlu memberikan ruang dan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik melalui kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Sebagai organisasi profesi, PERHAPI Aceh menyatakan siap memberikan dukungan keahlian melalui kajian teknis, masukan kebijakan, dan pendampingan edukatif sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing pihak.
“Aceh memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Tantangan kita bersama adalah memastikan potensi tersebut dikelola dengan tertib, memberikan manfaat ekonomi, dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial bagi generasi berikutnya,” tutup Hardi. [nh]