Beranda / Berita / Aceh / Peringati Hari Kartini, Lintas OMS Aceh Gelar Diskusi Nalar Kritis Perempuan

Peringati Hari Kartini, Lintas OMS Aceh Gelar Diskusi Nalar Kritis Perempuan

Kamis, 21 April 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Organisasi Masyarakat Sipil Aceh mengadakan diskusi publik dengan tema "Nalar Kritis Perempuan Aceh Terhadap Pembangunan", yang diselenggarakan via Zoom, Kamis (21/4/2022).

Kegiatan yang diinisiasi The Aceh Institute dan Katahati Institute ini menghadirkan narasumber dari lintas Organisasi Masyarakat Sipil Aceh, diantaranya Raihal Fajri (Direktur Eksekutif Katahati Institute), Muazzinah (Direktur Eksekutif The Aceh Institute), Riswati (Direktur Eksekutif Flower Aceh), Laila Juari (Sekretaris Eksekutif RPuK), Eva Khofifah (Direktur PKBI), Rubama (Program Official HAkA) dan Ina Nisrina (WCS Indonesia Program).

Banyak hal yang disampaikan dalam diskusi tersebut, diantaranya perempuan dan kebijakan publik, kemanusiaan sampai pada tahapan pengelolaan tata pemerintahan.

Dalam kesempatannya, Tuan Rumah Kakilangit, Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri mengatakan, perempuan dengan berbagai dinamika tetap harus semangat dengan nalar kritis yang dibarengi dengan aksi konkrit dan cerdas.

"Perempuan dengan semangatnya suatu hari akan dirangkai dalam rancang puzzle, dimana kondisi ini penting untuk terus dibangun hingga timing yang tepat sehingga rangkaian puzzle itu bisa dirangkai menjadi satu rancang bangun demokrasi yang utuh", terangnya, Kamis (21/4/2022).

Tidak hanya itu, direktur eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah Yacob juga menjelaskan, dalam konteks kebijakan publik saat ini, perempuan lebih dilihat secara kuantitas partisipasi bukan kualitas. 

"Banyaknya regulasi atau qanun yang tidak sensitive gender akan memberi peluang besar indeks ketimpangan gender", jelasnya.

Lanjut Muazzinah, perempuan juga harus punya nalar kritis terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya bukan hanya hadir pelengkap kuota.

Bahkan, Muazzinah mencontohkan, Qanun Kota BNA Nomor 7 tahun 2002 yang mengatur tata cara pemilihan Keuchik, dimana disebutkan terdapat syarat mampu bertindak menjadi imam shalat.

Dari sisi kesehatan, Direktur Eksekutif PKBI, Eva Khofifah menjelaskan banyak hal terkait dengan isu kesehatan, mulai dari gizi buruk, stunting, obesitas, sampai pada angka kematian ibu. 

Menurut Eva, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, menunjukkan angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi, dari seratus ribu kelahiran hidup, sekitar tiga ratus lima diantaranya melahirkan dengan kematian ibu. [Rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda