Beranda / Berita / Aceh / Perkara Prostitusi Online Segera P21

Perkara Prostitusi Online Segera P21

Selasa, 17 April 2018 10:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Photo :VIVA.co.id/Dani Randi


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh  - Perkara Prostitusi Online yang menghebohkan Aceh beberapa waktu lalu dipastikan akan segera dibawa ke meja hijau. Kepastian ini diperoleh setelah Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto menyatakan perkara prostitusi online  yang sedang ditangani dengan dua tersangka, segera P21 atau dinyatakan lengkap.

"Perkara prostitusi masih dalam proses dan sudah memasuki tahap penyidikan pertama dan masih menunggu P21. Dan dalam waktu dekat ini segera P21 atau dinyatakan lengkap," kata AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa (17/4) sebagaimana dilansir ANTARA.

Dalam kasus prostitusi ini, kata Kapolresta, pihaknya menetapkan dua tersangka. Yakni berinisial MRS, lelaki diduga sebagai germo atau mucikari serta AY, wanita diduga pekerja seks komersial atau PSK.

Adapun ke enam wanita yang sempat dipanggil ke Polresta untuk dimintai keterangan dalam kasus prostitusi tersebut diketahui kemudian dipulangkan kepada orangtua masing masing.

"Ke enam saksi wanita tersebut tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak ada bukti mereka terlibat prostitusi. Mereka sempat diperiksa karena nomor telepon seluler mereka tercatat di telepon genggam tersangka," kata AKBP Trisno Riyanto.

Dari hasil pemeriksaan enam wanita tersebut tidak berbukti terlibat dalam prostitusi yang dilakukan dua orang yang ditangkap sebelumnya, sehingga mereka dapat dijerat dengan KUHPidana maupun qanun jinayat.

pada 12 April 2018, Polda Aceh dan sejumlah pakar membahas persoalan hukum prostitusi tersebut. Hasil pembahasan menyimpulkan langkah hukum yang diterapkan oleh Polresta Banda Aceh telah sesuai dengan KUHAP, KUHP dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prof Alyasa Abubakar, Guru Besar UIN Ar Raniry, Banda Aceh, dalam pertemuan dengan Polda Aceh, menyebutkan pembuktian hukum syariat Islam lebih sulit dibandingkan dengan hukum nasional.Dalam hukum syariat Islam, pembuktian minimal dengan empat orang saksi yang melihat atas sebuah kasus di tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama, kata dia.

"Terhadap enam wanita yang dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh, apabila mereka tidak memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain, maka terhadapnya tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina," kata Prof Alyasa Abubakar.

Pandangan senanda juga diungkapkan pakar lain  yang dimintai pendapat, yakni Prof Syahrial Abbas. Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh itu menyatakan proses yang dilakukan kepolisian terkait perkara prostitusi tersebut sudah sesuai aturan.

"Prof Syahrial Abbas juga mengingatkan kepolisian jangan sampai menegakkan hukum justru melanggar hukum," kata AKBP Trisno Riyanto mengutip pernyataan Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, tersebut. (ANTARA)



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda