Beranda / Berita / Aceh / Perkosa Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polisi

Perkosa Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Diringkus Polisi

Jum`at, 01 April 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria asal Banda Aceh dengan inisial BAK (51) diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada Rabu (30/3/2022).

Kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh yang menimpa seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (10) warga asal Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban dibawah ancaman sebilah pisau.

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, dia juga mengancam korban dengan sebilah pisau, bahkan korban juga di aniaya dengan mencekik leher korban, kejadi tersebut sudah terjadi 2 kali di dua lokasi yang berbeda,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (1/4/2022).

Pasca kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kompol Ryan menjelaskan kejadian pertama terjadi di pondok pantai Ulee Lheue. “Saat itu korban tengah duduk sendiri, jadi didatangi, duduk disamping korban, dan diajak bicara, kemudian, langsung mengeluarkan sebilah pisau, dan tiba - tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual," jelasnya.

“Kejadian kedua, terjadi terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, BAK dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “BAK kini ditahan dalam sel Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda