Beranda / Berita / Aceh / Perkuat Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh Berharap Bimbingan MPU

Perkuat Pengawasan Isi Siaran, KPI Aceh Berharap Bimbingan MPU

Senin, 09 Agustus 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Dalam rangka menjalankan peran untuk melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran Radio dan Televisi di Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 melakukan audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada Senin pagi, 9 Agustus 2021. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka menjalankan peran untuk melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran Radio dan Televisi di Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 melakukan audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada Senin pagi, 9 Agustus 2021.

Rombongan Komisioner KPI Aceh dipimpin oleh Putri Novriza selaku ketua, Faisal Ilyas koordinator Pidang Pengawasan Isi Siaran, Teuku Zulkhairi koordinator Bidang Perizinan dan Ahyar selaku anggota bidang bidang pengawasan isi siaran. 

Kedatangan rombongan Komisioner KPI Aceh disambut oleh ketiga pimpinan MPU Aceh yaitu Tgk. H. Faisal Ali selaku ketua, Tgk H Hasbi Albayuni dan Abon Dr. Muhibuthabary masing-masing selaku wakil ketua. Selain itu juga dihadiri kepala sekretariat MPU Aceh Bapak Murni, kabag umum Rizal Fahlevi dan jajaran sekretariat lainnya. 

Pada pertemuan ini Putri Novriza memperkenalkan lembaga KPI Aceh diawali dengan kewenangan KPI yaitu pengawasan pada Lembaga Penyiaran radio dan TV, dari kedua lembaga penyiaran ini dipastikan tidak akan ada informasi yang mengandung unsur hoax atau tidak benar yang sampai saat ini masih saja beredar dimasyarakat. "Saat ini ada 89 Lembaga Penyiaran yang aktif di Aceh, dan KPI Aceh tidak dapat melaksanakan ini semua tanpa ada dukungan dari semua pihak" tambahnya  mengawali pertemuan pada hari ini(09/08) kepada jajaran pimpinan MPU. 

Menyambung dari  itu Faisal Ilyas dalam pertemuan ini menyampaikan terkait wewenang KPI Aceh dalam pengawasan isi siaran TV dan Radio di Aceh. Dalam pertemuan ini, ia juga mengatakan tekad KPI Aceh untuk melakukan pengawasan. 

"Kita melihat ada frekuensi dan isi siaran radio di perbatasan yang tidak berpihak kepada nilai syariah. Dalam hal ini kita berharap bisa berkalaborasi dan berbagi peran dengan MPU Aceh sehingga tujuan penegakan syariat Islam secara kalah dapat terwujud di Aceh, " ujar Faisal Ilyas. Dalam kesempatan yang sama, Ahyar juga menegaskan bahwasanya peran KPI kedepan lebih kita perketat dibidang pengawasan "Kita (KPIAceh) sesuai dengan kewenangan kita akan lebih memperketat pengawasan kita terhadap 10%konten lokal yang sifatnya edukatif, informatif dan dapat memperkenalkan lebih jauh budaya serta kearifan lokal kita", tegasnya. 

Sementara itu, koordinator bidang Perizinan KPI Aceh, Teuku Zulkhairi menyampaikan cita-cita pihaknya melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat Aceh serta hal ini disebutnya merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Saat ini kerja pengawasan isi siaran oleh KPI Aceh hanya berpedoman pada pedoman isi siaran yang sudah lama yakni tahun 2012. Walaupun saat ini KPI Pusat sedang melakukan upaya revisi pedoman dan standar isi siaran ini namun dalam konteks Aceh kita tetap butuh pedoman sendiri yang selaras dengan agenda Syari'at Islam di Aceh," ujar Zulkhairi. 

Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi lagi, KPI Aceh sangat berharap bisa melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan Pergub tentang pedoman dan standar isi siaran sehingga KPI Aceh dapat menjalankan peran pengawasan isi siaran di Aceh secara meyakinkan. 

Oleh sebab itu, lanjut Zulkhairi lagi, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan arahan dari MPU Aceh dalam mewujudkan cita-cita tersebut serta berharap kedepannya akan terus bisa saling berkoordinasi dengan MPU Aceh. 

Sementara itu, semua jajaran MPU Aceh menyatakan dukungan penuh kepada KPI Aceh untuk menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya dalam bidang pengawasan isi siaran, termasuk dalam upaya melahirkan Qanun Penyiaran Aceh yang Islami. 

Salah satu pimpinan MPU Aceh, Abi Hasbi Albayuni mengatakan pihaknya berharap ketegasan  KPI Aceh terhadap siaran-siaran luar yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam yang dianut masyarakat Aceh. 

Sementara itu, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh juga mengatakan pihaknya di MPU Aceh mendukung lahirnya qanun tersebut untuk menjaga nilai-nilai Keislaman dan keacehan masyarakat  Aceh.  Ia juga mengatakan perlunya menjaga konten-konten keacehan dan keislaman dan bahwa yang menjadi warisan Peradaban Aceh harus dipertahankan. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda