Beranda / Berita / Aceh / Perlukah Pemprov Aceh Wajibkan Uji Emisi Kendaraan? Begini Jawaban WALHI

Perlukah Pemprov Aceh Wajibkan Uji Emisi Kendaraan? Begini Jawaban WALHI

Minggu, 10 Januari 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi kendaraan itu dilakukan untuk menekankan pencemaran udara yang diakibatkan dari asap knalpot kendaraan.

Pencemaran udara telah menjadi bagian dari fokus Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, karena wilayah tersebut merupakan wilayah industri serta wilayah dengan kepadatan kendaraan terbanyak.

Untuk wilayah Aceh, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur mengatakan tidak perlu ada aturan Pergub yang sama seperti di Jakarta.

Menurutnya, aturan wajib uji emisi kendaraan baru bisa menjadi perhatian gubernur ketika wilayah tersebut merupakan wilayah yang kental dengan industri serta dipadati dengan kendaraan.

Ia menjelaskan, Aceh adalah wilayah petani, dalam artian kondisi pencemaran udara di Aceh tidak sama seperti kondisi di Jakarta.

Namun, kata M Nur, walaupun tidak diharuskan untuk membuat aturan yang sama, akan tetapi konsentrasi pemeliharaan udara yang bersih merupakan kewajiban pemerintah setempat. Karena, hal itu sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat di suatu daerah.

"Misalkan di Jakarta lagi sibuk emisi kita juga harus sibuk emisi, saya rasa nggak perlu begitu. Tetapi itu sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan pemerintah," kata M Nur, Minggu (10/1/2021).

Direktur WALHI itu mengaku kesulitan memberi gambaran terkait polusi udara di Aceh. Hal itu ia sampaikan karena pengamatan udara sedang tercemar atau tidak harus dibuktikan dengan data-data penelitian dan tidak bisa digambarkan dengan pengamatan mata.

Sedangkan untuk data udara sendiri, ia tidak bisa ia sampaikan karena input data tersebut baru bisa dianalisis ketika Aceh punya teknologi khusus untuk mengukur udara.

Akan tetapi, WALHI menawarkan solusi pintar. Untuk mengukur udara di Aceh sedang tercemar atau tidak, bisa diukur dengan jumlah kepadatan kendaraan di Aceh. Jika banyak, besar kemungkinan udara di Aceh lagi tercemar.

Sementara itu, untuk menyikapi apakah wilayah Aceh harus melakukan program wajib uji emisi kendaraan seperti di Jakarta, M Nur mengatakan sah-sah saja bagi Pemprov Aceh merencanakan program kerja tersebut. Karena, sebagaimana penegasan sebelumnya, pihak pemerintah wajib konsentrasi pada kesahatan warga.

"Wajib uji emisi kendaraan di wilayah Aceh tidak mesti harus didesak karena ada contoh seperti Jakarta. Tetapi memang itu kewajiban dari pemerintah setempat dengan dinas terkait untuk melakukan pengawasan keadaan lingkungan termasuk udara," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda