Rabu, 04 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Petani Indra Makmu Minta Pemerintah Redistribusi Lahan di Seuneubok Bayu Aceh Timur

Petani Indra Makmu Minta Pemerintah Redistribusi Lahan di Seuneubok Bayu Aceh Timur

Rabu, 04 November 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Serikat Tani Indra Makmu (STIM) Ngateman Misran bersama petani lainnya melakukan aksi reclaiming simbolik di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Bagi masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, tanah menjadi salah satu harapan untuk memperbaiki kehidupan. 

Dari lahan pertanian, mereka berharap bisa menanam, memanen, dan memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, harapan itu belum dirasakan semua warga. Sebagian masyarakat asli Indra Makmu masih belum memiliki lahan untuk berkebun. Persoalan inilah yang kembali disuarakan puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indra Makmu (STIM).

Mereka menggelar aksi reclaiming simbolik di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Seuneubok Bayu. Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Ketua STIM, Ngateman Misran, mengatakan perjuangan tersebut bukan sekadar soal menguasai tanah. Mereka ingin masyarakat setempat mendapatkan kesempatan yang sama untuk memiliki akses terhadap lahan pertanian.

“Bagaimana mungkin tanah negara seluas itu dikuasai segelintir orang, sementara masyarakat asli Indra Makmu, termasuk mereka yang ikut berjuang menjaga perdamaian Aceh, tidak memiliki sejengkal tanah pun untuk berkebun?” ujar Ngateman kepada Dialeksis.com, Rabu (4/11/2026).

Ngateman menyebutkan, masih ada ratusan kepala keluarga di Kecamatan Indra Makmu yang belum memiliki tanah untuk bertani. Kondisi tersebut juga dialami sejumlah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik.

Menurutnya, tanah sangat penting bagi masyarakat untuk membangun kehidupan setelah konflik Aceh berakhir.

Ia menilai, perdamaian tidak cukup hanya dengan menghentikan konflik bersenjata. Masyarakat juga membutuhkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih layak.

Karena itu, STIM meminta pemerintah memeriksa status kawasan APL di Seuneubok Bayu. 

Mereka menduga terdapat lahan yang dikuasai pihak tertentu tanpa kejelasan alas hak. Dugaan tersebut, kata Ngateman, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.

STIM juga mengaitkan tuntutan mereka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Bagi mereka, reforma agraria harus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, bukan hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan.

“Tidak memiliki riwayat menggarap di lahan yang dikuasai oknum bukan berarti masyarakat tidak memiliki hak untuk mendapatkan akses tanah. Petani yang tidak memiliki tanah juga harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria,” katanya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, STIM meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera memeriksa kawasan APL di Seuneubok Bayu.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa yang menguasai lahan, bagaimana status hukumnya, serta apakah kawasan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi objek reforma agraria.

Jika ditemukan tanah yang tidak memiliki alas hak sah dan memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), STIM meminta pemerintah mempertimbangkan redistribusi kepada masyarakat.

Mereka mengusulkan petani tanpa tanah, buruh tani, eks kombatan GAM, mantan tahanan politik dan narapidana politik, serta korban konflik menjadi kelompok prioritas.

Ngateman berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, ketidakjelasan penguasaan tanah dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Sejarah Aceh sudah membuktikan bahwa persoalan tanah yang dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi sumber konflik. Karena itu, negara harus hadir sebelum persoalan ini semakin besar dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

STIM menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut sampai pemerintah memberikan kepastian hukum.

“Kami ingin negara hadir memberikan kepastian hukum yang adil. Tanah harus dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya dikuasai oleh segelintir pihak,” pungkas Ngateman. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI