Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

Jum`at, 29 September 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama tim dari Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh melakukan audiensi dengan perwakilan sopir Dumtruk dan pengusaha Galian C, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/9/2023). [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyatakan, memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar. 

"Ini benar benar sifatnya sementara. Sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iswanto.

Ditambahkan, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Singai (BWS) mengeluarkan peta lokasi eksploitasi galian C di lokasi DAS di Aceh Besar.

Sebelumnya Pj Bupati Iswanto menfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Sabtu pekan lalu di gedung Mal Pelayanan Publik Lambaro.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan sopir dan pengusaha Galian C, Maka, untuk itu kami bersama pihak Balai wilayah sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan sejumlah OPD Aceh Besar, pihaknya mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara. 

"Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali," tandas Iswanto mengingatkan.

Dirinya juga menegaskan, izin sementara eksploitasi itu juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian . Antara lain harus diluar area 1 kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS. 

"Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan," tutur Iswanto.

Kebijakan hanya sementara itu semata-mata untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C.

Iswanto kembali mengingatkan masyarakat bekerja seperti biasa, sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS 1 dan ESDM provinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar. 

Ia menyebutkan, karena ini menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan (pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khsususnya Aceh Besar sedang mengalami inflasi. 

Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak. 

Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.                         

"Jadi, masyarakat silahkan bekerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim teknis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan, maka kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik-titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim teknis," papar Agus Husni.

Salah satu pengusaha Galian C Yahbit sedang menyampaikan yang masyarakat alami selama Aktivitas Galian C dtutup pada saat pertemuan audiensi dengan Pj Bupati Aceh Besar, yang berlangsung di Gedung MPP Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/9/2023). [Foto: Media Center Aceh Besar]

Pada kesempatan tersebut, Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan akan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekom teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan.

"Dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri," kata SAG.

Turut hadir Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Kadis PUPR Aceh Besar, Kadis DLHK, Kabag Umum Sekdakab Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar dan Kabag Prokopim Aceh Besar. [MCAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda