Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Jaya Ingatkan Parpol dan Caleg Tertibkan APK Secara Mandiri

Pj Bupati Aceh Jaya Ingatkan Parpol dan Caleg Tertibkan APK Secara Mandiri

Sabtu, 10 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemungutan & Perhitungan Suara Pemilu. Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (10/2/2024). [Foto: Prokopim AJ]


DIALEKSIS.COM | Calang - Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, menghadiri Acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemungutan & Perhitungan Suara Pemilu. Acara berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (10/2/2024).

Pj Bupati Aceh Jaya dalam arahannya berharap pemilu di Aceh Jaya dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar.

"Jika ada permasalahan, saya berharap semua unsur penyelenggara pemilu dapat menyelesaikannya di tingkat paling bawah melalui mekanisme musyawarah, dengan menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku," ucap Murtala.

Terkait kekhawatiran tentang kesehatan petugas penyelenggara pemilu di lapangan, Pj Bupati Aceh Jaya mendorong Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Teuku Umar, untuk menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang tersedia, jika sewaktu-waktu diperlukan untuk tindakan medis tertentu. 

"Mohon pihak KIP menyampaikan permintaan melalui surat, agar segera direspon oleh Kadis Kesehatan bersama Direktur RSUD Teuku Umar Calang. Kelengkapan administrasi ini diperlukan sebagai dasar dan tentunya yang paling penting adalah demi menjaga integritas semua pihak," jelasnya.

Selanjutnya mengenai alat peraga kampanye (APK), Pj Bupati mengimbau agar pihak Partai Politik yang terlibat untuk mengambil peran sesuai tanggung jawabnya dalam penertiban APK.

"Agar tidak terjadi perselisihan dengan siapapun termasuk masyarakat dan pihak lainnya di lokasi-lokasi pemasangan alat peraga. Tolong pihak KIP dan Panwaslu dapat berkomunikasi dan berkoordinasi yang baik dalam penertiban alat peraga masing-masing Parpol/Caleg," pinta Pj Bupati.

Acara yang difasilitasi KIP Aceh Jaya tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Dandim, Kapolres, Danki Brimob, Ketua KIP dan Ketua Panwas, Jajaran Sekretariat KIP, Perwakilan SKPK, Para Pimpinan Parpol, Tim Pemenangan dan unsur terkait lainnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda