Beranda / Berita / Aceh / Pj Walikota Lhokseumawe Ingatkan Hindari Perbuatan Maksiat di Bulan Ramadan

Pj Walikota Lhokseumawe Ingatkan Hindari Perbuatan Maksiat di Bulan Ramadan

Rabu, 13 Maret 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Masjid Islamic Center di hadapan jemaah salat tarawih. [Foto: Prokopim LSM]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Kepada kaum muslimin dan muslimat, kami dari Pemko serta Forkopimda Kota Lhokseumawe mengingatkan agar masyarakat menghindari perbuatan maksiat dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa," seru A Hanan di Masjid Islamic Center di hadapan jemaah salat tarawih. 

 Pj Walikota juga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah shalat Tarawih.

Selain itu, A Hanan menegaskan pentingnya tertib waktu untuk berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan Shalat Ashar. 

"Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan shalat Tarawih," sebutnya.

Seruan Pemko juga menekankan pentingnya mematuhi imbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh). serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

A Hanan juga memberikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. 

Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah usia 18 tahun dimulai pada pukul 23.00 s.d 05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe," tegasnya.

Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP. MM, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadhan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa.

"Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya," pungkas A Hanan.

Seruan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala Badan di lingkup pemerintahan Kota Lhoskeumawe. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda