Beranda / Berita / Aceh / Plt Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Walikota Terapkan Protokol Kesehatan Khusus Sambut Idul Adha

Plt Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Walikota Terapkan Protokol Kesehatan Khusus Sambut Idul Adha

Rabu, 22 Juli 2020 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT. [Foto: Humas Aceh]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menginstruksikan seluruh Bupati dan Walikota di Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (22/7/2020), mengatakan instruksi tersebut disampaikan Nova melalui surat nomor 003.2/10166 bertanggal 20 Juli 2020 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Aceh.

"Ada tiga poin dalam surat tersebut yang ditujukan untuk para Walikota dan Bupati dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah serta upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19 di Aceh," ujar Iswanto. 

Ketiga poin tersebut yaitu, penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dapat dilaksanakan di semua daerah yang berstatus hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

"Sedangkan untuk daerah yang berstatus kuning atau merah tergantung kepada keputusan Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama dan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten/kota dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat," ujar Iswanto membacakan surat Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Poin kedua, penyembelihan hewan qurban harus memenuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan kebersihan personil panitia, alat penyembelihan dan penerapan jaga jarak fisik (phsycal distancing) ketika pembagian daging qurban kepada masyarakat. 

Poin ketiga, Plt Gubernur Aceh berharap para Bupati/Walikota, unsur Forkopimda, tokoh agama dan pihak penyelenggara Shalat Idul Adha 1441 H serta panitia penyembelihan hewan qurban melakukan sosialisasi dan pengawasan dalam rangka penanganan covid-19 di Aceh. 

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Aceh," bunyi surat Plt Gubernur Aceh. 

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh. (H)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda