Beranda / Berita / Aceh / PN Idi Hukum Mati Tiga Terdakwa Narkoba 210 Kg Sabu-sabu

PN Idi Hukum Mati Tiga Terdakwa Narkoba 210 Kg Sabu-sabu

Jum`at, 12 Agustus 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi sidang. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur memvonis dengan hukuman mati terhadap tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 Kg Sabu-sabu.

Vonis itu dibacakan langsing oleh Majelis Hakim yang diketuai Apriyanti yang didampingi Ike Ari Kusuma serta Zaki Anwar yang masing-masing sebagai hakim anggota diruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis. 

Persidangan itu diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cheery Arrida dan Ricky Rosiwa dari Kejari Aceh Timur dan para terdakwa mengikuti perisdangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Idi. 

Ketiga terdakwa yakni Sujefri bin Abdul Rahman (48), warga Kabupaten Aceh Utara, Farid bin Anwar (39), warga Kabupaten Bireuen, dan Hasanul Basri Bin Usman (26), warga Kabupaten Aceh Timur.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Majelis Hakim menetapkan baran bukti dalam perkara tersebut 210 Kg Sabu-sabu, 200 ribu butir obat penenang jenis Inex, 47.500 obat penenang Happy Five dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dimusnahkan. 

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

Sebelumnya, ketika dilakukan penangkapan, Petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 Kg, 200 Ribu Butir Inex dan 47.500 butir Happy Five. Barang terlarang tersebut diduga dipasol dari perairan Selat Malaka. (Antara)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda