Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Periksa Istri Korban Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Polda Aceh Periksa Istri Korban Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Senin, 15 November 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Rumah wartawan Serambi Indonesia  yang terbakar di Aceh Tenggara. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditreskrimum Polda Aceh kini telah tangani kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara.

Sebelumnya, kasus pembakaran ini ditangani Polres Agara. Namun, diambil alih Polda Aceh. 

Kasus yang kini dalam tahap penyidikan itu kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban, Lisnawati istri korban.

Pemeriksaan terhadap saksi korban Lisnawati dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruangan Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menanyakan kembali kronologis kejadian kebakaran yang telah menghanguskan satu unit rumah bersama satu mobilio beserta isinya. Selain itu juga, penyidik menanyakan kedatangan tamu tak dikenal di rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan yang datang mengendarai sepeda motor berplat militer dengan fostur tubuh tinggi dan rambut cepak.

"Saya sudah jenuh diperiksa terus, saya maunya kasus pembakaran rumah saya secepatnya pelaku ditangkap pak Kapolda Aceh," pinta korban.

Sementara itu, Pengacara Korban Askhalani SHI, memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH untuk menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara. 

Menurut Askhalani, kasus ini bakal terungkap siapa pelaku dan yang menjadi aktor skenario dalam pembakaran rumah wartawan. Karena pembakaran ini terindikasi adanya upaya pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku. Karena, pembakaran ini juga ada kaitannya dengan karya jurnalistik dan ini juga sesuai advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh yang telah turun ke lokasi.

Lanjut Askalani, pembakaran rumah wartawan serambi indonesia di Aceh Tenggara karena selama ini korban gencar mempublikasikan kasus dugaan korupsi. Dan, korupsi di Aceh Tenggara menjadi atensi dan prioritas Kapolda Aceh untuk menuntaskannya dan di kawal Komisi III DPR RI."ujar Askhalani yang juga Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda