Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Tangkap Eksekutor Penembakan di Indrapuri Aceh Besar

Polda Aceh Tangkap Eksekutor Penembakan di Indrapuri Aceh Besar

Senin, 20 Juni 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : NH

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Indrapuri, Aceh Besar, di Aula Disretkrimun Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (20/6/2022). Saat ini eksekutor penembakan 2 warga Indrapuri telah ditangkap. [Foto: Dialeksis/NH]


DIALEKIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh kembali menangkap satu orang lagi pelaku penembakan warga Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, berinisial FR alias MU ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis, 16 Juni 2022. 

"Aktor dalam penembakan kita amankan di kampung ayah tersangka. Kita juga berhasil mengamankan satu unit handphone Nokia," Ujar Winardy dalam Konferensi Pers dengan Insan Media, Senin (20/6/2022). 

Winardy mengatakan, FR alias MU merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk keberadaan senjata masih didalami oleh petugas. 

"Pelaku masih berbelit-belit dalam memberikan informasi keberadaan senjata Api, M16 tersebut merupakan milik Otak Pelaku Penembakan," kata Winardy. 

Selain itu, tambahnya Polda Aceh juga akan mendalami dan memproses orang yang selama ini menyembunyikan pelaku. 

“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy. 

Sejauh ini diketahui bahwa Polda Aceh telah mengamankan sudah menahan enam orang pelaku diantaranya AW alias Toke AW, TM, DW, MZ, ZD, dan MY. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda